Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Aliansi Kebhinekaan Kembali Gelar Aksi Damai di Polda Bali, Tegaskan Segera Proses dan Tersangkakan AWK

September 08, 2024 | September 08, 2024 WIB Last Updated 2024-09-07T23:51:16Z
Denpasar, DetikNewstv.com-Aliansi Kebhinekaan kembali datangi Polda Bali melakukan aksi damai sabtu 7 September 2024 , hall serupa  juga  pernah dilakukan aksi yang sama di Polda Bali, terkait kasus Arya Wedakarna " AWK " pasalnya sampai saat ini belum ada pemanggilangan apalagi penetapan sebagai tersangka, setelah kasusnya dinaikan dari lidik menjadi sidik 

Aksi damai Aliansi Kebhinekaan datangi Polda Bali guna menyalurkan aspirasi, Aliansi aksi damai yakini Polda Bali masih berpihak kepada rakyatnya.
Masih mau mendengar aspirasi rakyatnya.

Aksi damai Aliansi Kebhinekaan disinyalir AWK telah melakukan  penistaan agama, oleh karenanya Alliansi Kebhinekaan dalam aksi damai di Polda Bali menuntut Polda Bali segera memproses, memanggil  atau menangkap Arya Wedakarna sesuai perundang-undangan yang berlaku. 

Setelah sekian bulan Aliansi Kebhinekaan menyampaikan aspirasi di Polda Bali.

Salah satu tokoh  aksi damai, Khairul Mahfuz S.Si., M.Si., mengatakan, kenapa kami kembali datang kesini, karena kami yakin Polda Bali masih berpihak kepada rakyatnya. Masih mau mendengar aspirasi rakyatnya, bahkan kami rakyat kecil yang saat ini sedang menghadapi dia " AWK " yang mengaku sebagai seorang Raja.

Sebagai hak konstitusi Aliansi Kebhinekaan meminta keadilan, tanggal 29 April oleh badan kehormatan DPR RI, sesuai  bukti 29 April sudah naik dari Lidik menjadi Sidik, tapi sampai sekarang jangankan diperiksa memanggil AWK Polda Bali belum mampu, ungkap salah satu aksi damai di Polda Bali. 

Lebih lanjut salah satu aksi demo dalam orasinya meneriakkan, Kami lintas agama, kami di hina, kami dilecehkan, dia sudah dipecat apa susahnya di panggil oleh Polda Bali, tegasnya.

Sebenarnya kami hanya ingin satu hal, berikan kami adu gagasan, adu Argumentasi, adu bukti di pengadilan, apa susahnya.
Kalau bukti kurang cukup, kami siap bantu untuk menyiapkan bukti tegas Khairul Mahfuz.

Tiga tahun yang lalu, pada saat Kapolri Jenderal Polisi Sigit Listiyo Prabowo dilantik mengatakan, saya akan melakukan Transformasi Polri menuju presisi, polisi yang Prediktif, Responsibilitas, Transparan dan berkeadilan.

Rakyatmu hari ini berdiri di sini untuk mengajari presisi itu, saya yakin adik - adik yang baru jadi Polisi pun sudah mendapatkan arahan bagaimana itu presisi.

Lebih lanjut terkait transparan, dimana transparansinya 29/04/2024 sudah naik sidik sampai sekarang dipanggil pun tidak, memanggil seorang AWK saja belum mampu. Kalau bukan Polda Bali yang presisi jangan biarkan rakyatmu yang kemudian lebih prediktip dibandingkan polisi, pungkasnya 

Transparansi tidak ada di kasus ini yang berkeadilan, rasa keadilan itu hilang. Maling kelas teri responnya luar biasa, AWK yang sudah menghina banyak sekali golongan ditanah Bali ini, Polda Bali memanggilpun rasanya belum mampu.

Kami berharap Kapolda Bali yang baru saja dilantik, ini bukan sekedar tentang masalah presisi, dalam kontek hanya semboyan tapi bagaimana realisasi presisi, rakyatmu ingin melihat dan buktikan bahwa Polda Bali masih menjunjung tinggi nilai-nilai yang membuat rakyatmu merasa diayomi, oleh karena itu tuntutan kami, panggil dan periksa AWK terang   Khairul Mahfuz S.Si,M.Si.

Berapa kali kami melakukan aksi di depan kantor DPR-RI, hanya 50 orang, AWK di pecat karena telah terbukti menista Agama. 
Badan kehormatan telah memecat AWK, apa beratnya untuk memanggil AWK datang ke Polda Bali, Polisi banyak memiliki SDM yang mampu untuk melakukan itu. 

Demikian halnya 29 April 2024, Mei, Juni, Juli,  Agustus, sekarang sudah masuk bulan September, lima bulan setelah naik sidik AWK belum juga dipanggil, harapan kami cuma satu, sebagai negara yang menjunjung tinggi supremasi hukum, kami hanya ingin satu, adu bukti dan adu argumentasi di pengadilan, untuk membuktikan apakah yang selama ini dia lakukan itu sudah sesuai dengan nilai-nilai kebijakan, nilai - nilai kesatuan.

Rincinya kami merasa, yang dia lakukan memecah belah Kebhinekaan, memecah belah Kesatuan, kami hadir ke Polda Bali, untuk meyakinkan Polda Bali segera memanggil AWK dan memproses sesuai kententuan undang-undang yang berlaku, tegas Khairul Mahfuz 

Demikianhalnya ketua Aliansi Kebhinekaan yang juga ketua Forgas Bali Arya Bagiastra menyampaikan, Ditreskrimsus Polda Bali  dan Kabid Humas Polda Bali, mempunyai komitmen dengan kasus ini yang perkaranya dengan tiga laporan .

1.Pelaporan Majelis Ulama Indonesia Provinsi Bali tanggal 15 Januari 2024, laporan Polisi Nomor LP /B/15/1/2024/SPKT/ Bareskrim Mabes Polri .

2.Laporan Polisi LP/B/10/1/2024/SPKT/Polda Bali tanggal 03 Januari, pelapor M ,Zulfikar Ramly ,S.SH., M.Hum( Advokat)

3 .Laporan Polisi, LP/B/1/2024/SPKT/Polres Buleleng, Polda Bali tanggal 4 Januari 2024 pelapor Hilman Eka Rabbani 

Sesungguhnya Polda Bali mempunyai komitmen bahwa kasus perkara ini akan tetap dilanjutkan berproses, artinya perkara ini akan ditunda sementara sampai akan dilakukan pelantikan, karena demikian aturan main yang dikeluarkan oleh Kapolri .

Tetapi mempunyai komitmen memberi harapan kepada peserta demo, artinya kami beserta temen - teman Aliansi akan memberikan, mendengarkan langsung bahwa mempunyai komitmen akan meneruskan perkara ini setelah dilakukan pelantikan satu Oktober mendatang.

Semestinya itulah yang akan kita kawal dan kita lihat nanti, seandainya tidak ada progres tentu kami dari Aliansi Kebhinekaan dan juga Forgas akan melakukan aksi kembali yang lebih besar, tegas Arya Bagiastra SH., MH,CLA,CTA.

Adapun demo Aliansi Kebhinekaan kali ini yang datang dari perwakilan 9 Kabupaten/ kota se-Bali,  seandainya komitmen tidak dijalankan maka Aliansi Kebhinekaan akan menagih janji dengan melakukan aksi demo dengan massa yang lebih besar .

Hal senada juga disampaikan Putu Agus Yudiawan SH, kordinator Warih Mula Keto, bahwa tadi kami diterima Dirreskrimsus Polda Bali dan Kabid Humas Polda Bali, bahwasanya saat ini Polri menjaga Netralitas,  kasus untuk AWK, baik itu DPD RI, DPR RI, DPRD Provinsi, Gubernur dan Bupati terpilih, kasus terkait penyelidikan dll, akan di tunda sampai pelantikan. Kasus bisa di buka lagi setelah pelantikan pejabat tersebut, terang Putu Yudiawan, Warih Mula Keto. 

Hal keterangan informasi ini dirangkum dan diterbitkan langsung oleh pada Sabtu 7/9/2024.

(Tim)
×
Berita Terbaru Update