Pelalawan, DetikNewstv.com-Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) terkait laporan dugaan indikasi korupsi beserta praktik pungutan liar yang dilakukan oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Pelalawan sebagaimana dilaporkan DPD Team Libas Kabupaten Pelalawan pada tgl 12/08/24 lalu, saat ini masuk dalam tahapan penyelidikan Polres Pelalawan sesuai SP2HP nomor : B/201/IX/RES.3./2024/Satreskrim.
Ketua DPD Team LIBAS (Organisasi Light Independent Bersatu-Indonesia) Kabupaten Pelalawan, Adam Silaen didampingi Penasehatnya Marlon Situmorang beserta sekretaris dan jajaran, kepada media ini mengatakan bahwa laporan dugaan tindak pidana pungli yang diduga dilakukan oleh oknum Dinas Lingkungan Hidup melalui oknum staf atas nama Sumiati Boru Pandiangan saat ini sudah masuk dalam tahap proses penyidikan polisi.
Dijelaskan oleh Adam, terungkap kasus tersebut berawal saat seorang korban sebut saja Ibu Defrida meminta bantuan kepada Teamnya untuk membantunya mengurus pencairan BPJS ketenagakerjaan saat itu.
“Sesuai keterangan yang kami peroleh dari petugas kebersihan yang menjadi korban pungli oknum DLH, Defrida warga pangkalan kerinci yang merupakan petugas kebersihan DLH Pelalawan, melalui pernyataan tertulisnya kepada kami pada tgl 19 Juli 2024, bahwa ia benar dimintai uang sebesar satu juta rupiah oleh staf DLH untuk pengurusan surat rekomendasi dari kepala Dinas, tulisnya dalam pernyataan yang diberikan kepada kami," ungkap Adam.
Ketua Umum Dpp Team Libas, Elwin Ndruru, juga menyampaikan dalam keterangan Persnya bahwa ketika penelusurannya berlangsung terkait kasus dugaan pungutan liar yang dilakukan oknum DLH Pelalawan sebesar Rp 1.000.000 kepada petugas kebersihan tersebut, oknum Dinas Lingkungan Hidup Pelalawan melakukan intervensi terhadap ibu Defrida,
"Seketika kami melangsungkan penelusuran terhadap DLH Pelalawan atas kebenaran kasus tersebut, beberapa hari kemudian ibu Defrida mengaku di intimidasi oleh oknum DLH Kabupaten Pelalawan berupa ancaman sebagaimana terjadi pada tgl 22 Juli 2024, yang dilakukan oleh oknum staf DLH atas nama Sumiati Boru Pandiangan."
Masih keterangan Elwin, "sesuai pengakuan Defrida bahwa perihal pungutan tersebut sudah sejak lama dan dilakukan oleh DLH. Dalam keterangannya menyaksikan bahwa pungutan uang surat rekomendasi itu tidak hanya terjadi pada dirinya, melainkan hal tersebut juga dilakukan kepada rekan petugas kebersihan sebelum saat resign," terang Elwin menirukan ucapan korban.
Lebih detail dijelaskan, Elwin Ndruru, selaku ketua umum Dpp Organisasi Light Independent Bersatu-Indonesia (DPP TEAM LIBAS) kepada wartawan mengatakan bahwa pihaknya tidak hanya menemukan data dugaan pungutan liar lingkungan kerja pemerintah Dinas Lingkungan Hidup kabupaten Pelalawan, melainkan ada beberapa bentuk dugaan kejahatan lainnya ditemukan.
Salah satunya temuan yang merupakan motif kejahatan kepala Dinas Lingkungan Hidup Pelalawan, yakni;
1. DLH Pelalawan ditemukan membayar upah honorer dibawah upah minimum bahkan tidak sesuai UMK kabupaten Pelalawan. Dimana upah honorer bidang kebersihan dibayar oleh DLH hanya sebesar Rp. 1.550.000 (satu juta lima ratus lima puluh ribu rupiah) sementara, UMK Pelalawan ketika kami cek adalah lebih dari tiga juta rupiah.
2. Tagihan BPJS ketenagakerjaan petugas kebersihan DLH lebih 320 orang tidak dibayar oleh DLH selama 6 bulan, Diduga digelapkan.
3. Pungutan liar berkedok biaya surat rekomendasi sebesar Rp. 1.000.000 telah diterima dari korban
4. Beberapa dugaan kejahatan lainnya yang saat ini dalam penelusuran untuk mengumpulkan bukti-bukti
Sebelum mengakhiri keterangan Persnya, Ketua umum DPP Team Libas Elwin Ndruru, kembali menegaskan bahwa, dugaan praktik pungli yang dilakukan oknum DLH tersebut murni pelanggaran hukum.
“Tidak seharusnya pungutan liar terjadi pada instansi pemerintah atau dilingkungan kerja Dinas Lingkungan Hidup (DLH). Namun hal ini sangat disayangkan, bahkan oknum DLH tidak hanya melakukan pungli tetapi justru mereka juga melakukan intervensi dan mengintimidasi masyarakat. Selain daripada itu, seorang pejabat publik seharusnya mengedepankan etika serta pelayanan terhadap publik dalam memberikan pelayanan terhadap masyarakat. Namun, untuk menutupi kejahatanya, kepala Dinas ( DLH) justru mengancam melaporkan organisasi kami kepolisi. Kemudian, Eko Novitran selain mengancam bahkan berperilaku seperti anak kecil dengan menyuruh seseorang dari oknum organisasi yang ada dipelalawan untuk menakut-nakuti dengan tujuan agar laporan tersebut dicabut,” ujarnya.
Atas temuan dugaan kejahatan yang merupakan pelanggaran hukum dengan modus Tindak Pidana Korupsi melakukan Pungutan Liar (Pungli), pada pelaksanaan program dan kebijakan pemerintah. sebagaimana dimaksud Pasal 12 huruf e, Pasal 2 ayat (1), dan pasal 3, Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dalam Undang – Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 jo pasal 368, Pasal 423 KUHP. Telah diserahkan kepada pihak aparat penegak hukum (APH)
Laporan Team Libas tersebut direspons cepat pihak polres pelalawan dan menerbitkan SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan kepada pelapor yakni, DPD TEAM LIBAS Kabupaten Pelalawan.
Kemudian, Ketua DPD Team Libas Pelalawan Adam, juga menambahkan, bahwa mereka akan terus kawal kasus ini sampai tuntas. SP2HP yang mereka terima akan terus di pantau guna mengetahui sejauh mana proses penyelidikan demi mendapatkan kepastian hukum kedepannya.
Didalam SP2HP tersebut tertera jelas, pihak polres pelalawan akan memulai penyelidikan terhadap dugaan kasus pungli tersebut yang terjadi di lingkup Dinas Lingkungan Hidup Pelalawan.
“Dengan di berikan nya SP2HP dari polres pelalawan, tentu ini akan menjadi titik awal menemukan keadilan. kita juga berharap kepada pemerintah Kabupaten Pelalawan untuk tindak tegas Oknum ini,” tutupnya.
( Tim)