Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Jaringan Narkoba Internasional, Empat Orang Diamankan Polisi, Satu Diantaranya Pengendali Dari Lapas

September 05, 2024 | September 05, 2024 WIB Last Updated 2024-09-05T08:35:04Z
Pelalawan, DetikNewstv.com-Satresnarkoba Polres Pelalawan bersama dengan dengan Tim Opsnal Subdit 2 Ditrest Narkoba Polda Riau yang dipimpin oleh Kompol Ryan. Fajri, S.I.K., M.M berhasil meringkus empat pelaku penyalahgunaan narkoba, satu diantaranya dari Lapas Sialang Bungkuk Kulim Kota Pekanbaru.

Pelaku berinisial RR alias Kancil diduga bandar, FKH (35) sebagai kurir, MR (23) kurir, OE (33) sebagai pengendali atau pengedar. 

Direktur Reserse Narkoba Polda Riau Kombes Manang Soebeti menjelaskan kasus ini merupakan jaringan internasional yang terungkap melalui serangkaian penangkapan hingga barang bukti yang berhasil diamankan sebanyak itu.

Dikatakannya, pengungkapan kasus besar ini menunjukkan bahwa jajaran kepolisian di Provinsi Riau telah berkomitmen untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum mereka.

"Adapun barang bukti yang disita dari tersangka FKH yaitu 5 bungkus besar diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik dengan berat lebih kurang 5 kg, satu buah tas ransel warna hitam, satu unit HP merk Oppo warna hitam, satu unit sepeda motor Yamaha Mio warna putih tanpa nomor polisi. 

Barang bukti yang disita dari tersangka MR yaitu satu paket sedang dan satu paket kecil diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening klip merah dengan berat 33 gram, 20 bungkus plastik bening yang diduga pil ekstasi warna kuning dengan merk Doraemon sebanyak 1870 butir, satu unit sepeda motor merk Suzuki Satria FU warna hitam tanpa nomor polisi, satu unit HP Vivo warna green. Sementara yang disita dari tersangka OE yaitu satu unit HP Vivo warna kuning," terang Kombes Manang Soebeti kepada awak media pada saat giat conference Pers di Aulia Polres Pelalawan, Kamis (05/09/2024). 

Adapun kronologis kejadian pada hari Selasa tanggal 27 Agustus 2024 sekitar pukul 10.00 WIB di Jalan pondok kebun sawit Desa lubuk terap Kecamatan Pangkalan Kuras Kabupaten Pelalawan satuan narkoba, Polres Pelalawan berhasil membekuk satu orang diduga Bandar Sabu inisial RR alias Kancil dan berhasil mengamankan barang bukti sabu sebesar seberat 40,807 gram. dan dari interogasi dengan tersangka, tersangka menerangkan mendapatkan narkotika tersebut dari seseorang di Pekanbaru.

Karena TKP berada di wilayah Pekanbaru selanjutnya dilakukan pengembangan oleh satres narkoba Polres pelalawan yang dipimpin oleh Kasat reserse narkoba Polres pelalawan AKP ferlanda Oktora, S.Tr.K, S.I.K dan bergabung dengan tim opsional subdit 2 Ditrest Narkoba Polda Riau yang dipimpin oleh Kompol Ryan Fajri, S.I.K.,M.M.

Saat itu dilakukan upaya penyelidikan dengan cara under coverbuy dengan diduga pelaku. Dan pada hari Selasa tanggal 3 September 2024 sekira pukul 17.15 WIB di jalan Sirotul Jannah Pandau Jaya Kecamatan Siak hulu Kabupaten Kampar terlihat seorang laki-laki dengan mengendarai sepeda motor Mio warna putih tanpa nomor polisi berhenti di pinggir jalan dengan gelagat yang mencurigakan dan meletakkan sebuah bungkusan.

Saat itu petugas langsung melakukan pengejaran dan pengamanan diduga pelaku yang mengaku bernama FKH. Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap bungkusan tersebut ternyata berisikan satu bungkus diduga narkotika jenis sabu dengan berat lebih kurang 1 kg. 

Dan pada saat yang hampir bersamaan tidak jauh dari tempat tersebut terlihat satu orang laki-laki yang tidak dikenal dengan gelagat yang mencurigakan mengendarai sepeda motor Suzuki Satria FU tanpa nomor polisi. Setelah berhasil ditangkap dan diamankan laki-laki tersebut mengaku bernama MR dan ia juga mengaku bahwa ia masih merupakan satu jaringan dengan pelaku yang bernama FKH.

"Selanjutnya dilakukan penggeledahan di tempat tinggal pelaku bernama FKH dan saat itu ditemukan satu buah tas ransel warna hitam dan di dalam tas tersebut ditemukan 4 bungkus diduga narkotika jenis sabu dengan berat lebih kurang 4 Kg. Kemudian dilanjutkan penggeledahan ke tempat tinggal MR saat itu ditemukan 20 bungkus plastik bening yang berisikan diduga pil ekstasi warna kuning dengan merk Doraemon yang berisikan 1870 butir. Kemudian juga ditemukan satu bungkus plastik bening ukuran sedang dan satu bungkus plastik bening ukuran kecil yang diduga berisikan narkotika jenis sabu," lanjutnya.

"Keterangan dari kedua pelaku tersebut keduanya mengaku bahwa narkotika diduga jenis sabu dan pil ekstasi tersebut adalah milik OE yang berada di lapas Sialang Bungkuk Kulim Kota Pekanbaru. Dan saat dilakukan pengembangan ke lapas dan dilakukan interogasi pelaku yang bernama OE mengakui narkotika tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari pelaku yang bernama IWA yang masih DPO. Dan kami akan berupaya terus memburu pelaku tersebut sampai dapat hingga perkaranya dapat diajukan ke persidangan,"jelas Kombes Manang.

Adapun Pasal yang dipersangkakan adalah pasal 114 ayat 2 Yo pasal 112 ayat 2 Yo pasal 132 ayat 1 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika. 

Dijelaskannya, terhadap perkara tersebut saat ini masih dalam proses penyidikan oleh satres narkoba Polres pelalawan dan nantinya akan dilimpahkan ke direktorat narkoba Polda Riau untuk pengembangan selanjutnya.

(Zur)
×
Berita Terbaru Update