Jakarta,DetikNewstv.com-Proyek pekerjaan pemeliharaan gedung Kantor Kelurahan Cipinang Muara.Tahun Anggaran 2024, terindikasi terjadi pengurangan volume hingga penggelembungan biaya.
Akibatnya menjadi sorotan sejumlah kalangan. Pasalnya kegiatan tersebut diduga tak sesuai dengan spesifikasi teknis dan bill of quantity hingga dengan kontrak perjanjian antara Pejabat Pembuat Komitmen dengan Direktur Pelaksana.
Hasil penelusuran Tim Awak Media di berbagai titik dilokasi, diduga kegiatan seperti pekerjaan pengerikan (kerok–Red), tembok maupun dinding tidak dilakukan, mestinya terlebih dahulu dilaksanakan pengerikan, baru dilakukan pengecatan.
Diduga di beberbagi titik kegiatan, pengecatan dilapangan, justru sebaliknya, langsung ditambal atau ditimpah dengan menggunakan cat.Tampak dengan kasat mata penggunaan cat diduga tidak sesuai dengan spesifikasi teknis/bill of quantity maupun di konrak perjanjian.
Ketika Tim awak Media mempertanyakan Pemeliharaan Gedung Kantor Kelurahan Cipinang Muara, langsung ke Aplikasi WhatsApp milik Kepala Seksi Pemerintahan Yosua P dan juga selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK). Namun sangat disayangkan yang bersangkutan belum memberikan tanggapan. Senin. (23/9/2024) tepat pukul 16.32 Wib.
Tidak hanya itu, Plt. Lurah Cipinang Muara, Sekretaris Lurah, Nurlela dan selaku yang bertanggungjawab atas pelimpahan kewenangan Plt Lurah. Hanya saja, yang bersangkutan tidak berhasil dikonfirmasi.
Berdasarkan sumber informasi yang berkembang, diduga rekanan pelaksana di Kelurahan Cipinang Muara adalah binaan dari wakil walikota dan terindikasi terjadi monopoli” ujar sumber yang namanya tidak mau dipublikasi.
Tidak hanya itu, Isue yang berkembang dilapangan diduga telah terjadi persekongkolan antara Plt. Lurah pada saat menjabat saat itu, Nugroho dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) hingga Sekretaris Kelurahan,” jelas Sumber. Senin, (23/9/2024)
Menanggapi hal tersebut, Ketua Bidang Investigasi Forkorindo Ganda, angkat bicara,“untuk kegiatan Pemeliharaan Gedung Kantor kelurahan T.A 2024 yang dikerjakan oleh pihak ke tiga, diduga rekanan binaan di Kelurahan Cipinang Muara,” tandasnya.
Untuk itu, Ganda mendesak Walikota Jakarta Timur M. Anwar, S.Si.,M.A.P. dan juga Kepala Irbanko Kota Administrasi Jakarta Timur, A. Dasuki, untuk mengevaluasi dan memeriksa kegiatan yang berlangsung saat ini, bila benar bersalah harus diberikan tindakan,” tegas Ganda kepada sejumlah awak media dilingkup Kantor Walikota. Rabu, (4/9/24).
Hingga berita ini diturunkan, Rekanan pelaksana Kantor Kelurahan Cipinang Muara, tidak berhasil dimintai tanggapan terkait kegiatan yang menggunakan uang rakyat, lewat Pajak yang dibayar ke Kas Negara.
(Anto)