Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Polsek Duren Sawit Tangkap Pelaku Pencurian Sepeda Motor di Klender

September 02, 2024 | September 02, 2024 WIB Last Updated 2024-09-02T07:08:33Z
Jakarta, DetikNewstv.com-Tim Reskrim Polsek Duren Sawit berhasil menangkap seorang pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) di Jl. Balai Rakyat Raya, Kelurahan Klender, Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur, pada Mjnggu malam (1/9/2024). Pelaku yang diketahui bernama Feriyanto (30) berhasil ditangkap setelah aksinya dipergoki oleh pemilik kendaraan, Ahmad Baidawi (46), yang langsung melakukan perlawanan.

Peristiwa ini terjadi sekitar pukul 20.56 WIB ketika Ahmad Baidawi, seorang wiraswasta yang memiliki usaha binatu, sedang menutup tempat usahanya dan hendak membawa pulang pakaian kotor. Saat itu, ia mendengar suara mesin sepeda motornya yang terparkir di depan tempat usaha tiba-tiba menyala. Ketika Baidawi keluar, ia melihat pelaku sudah berada di atas sepeda motornya dan berusaha untuk kabur dengan memundurkan kendaraan tersebut.

Tanpa berpikir panjang, Baidawi langsung berlari dan merangkul tubuh pelaku, yang menyebabkan keduanya terjatuh. Baidawi kemudian berteriak meminta tolong sambil mengejar pelaku yang berusaha melarikan diri ke arah jalan raya.

Beruntung, saat kejadian, Tim Buser Polsek Duren Sawit tengah melakukan patroli dan melintas di lokasi. Mereka segera melakukan pengejaran dengan dibantu oleh warga sekitar, dan akhirnya berhasil menangkap Feriyanto.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan barang bukti berupa satu buah kunci letter L, satu buah magnet, dua mata kunci, satu kunci kontak, dan satu unit sepeda motor Honda Beat hitam dengan nomor polisi B-5667-TFY, yang merupakan kendaraan curian. Barang bukti tersebut digunakan oleh pelaku dalam aksinya.

Pelaku dan barang bukti kini telah diamankan di Polsek Duren Sawit untuk penyidikan lebih lanjut. Polisi juga telah mengambil keterangan dari saksi, termasuk Aipda Mursidi yang berada di lokasi saat kejadian.

Kapolsek Duren Sawit menyatakan bahwa proses hukum terhadap pelaku akan terus berjalan. "Kami sudah mengamankan pelaku dan barang bukti. Proses penyidikan akan segera dilanjutkan, dan kami akan mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke kejaksaan," ujar Kapolsek.

Kasus ini ditangani berdasarkan laporan polisi dengan nomor LP B/143/VIII/2024/Sek.Dsw/Res.JT/PMJ tertanggal 31 Agustus 2024. Pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang ancaman hukumannya hingga tujuh tahun penjara.

(Anto)
×
Berita Terbaru Update