Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Siap Maju di Pilkada 2024 H. Nasarudin, SH.MH Terima Surat Cuti

September 14, 2024 | September 14, 2024 WIB Last Updated 2024-09-13T23:26:16Z
Pelalawan,DetikNewstv.com-Delapan Kepala dan Wakil Daerah di Provinsi Riau yang ikut kontestasi pemilihan kepala daerah (Pilkada) Serentak pada November 2024 mendatang harus mengambil cuti.

Ke delapan Daerah tersebut diantaranya, Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Kuansing, Kabupaten Siak, Kabupaten Bengkalis, Kabupaten Kepulauan Meranti, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) dan Kota Dumai.

Sesuai aturan Kepala dan Wakil Daerah yang maju di pilkada harus mengambil cuti selama mengikuti tahapan pilkada serentak. Karena cuti, maka jabatan Kepala dan Wakil Daerah tersebut harus diisi oleh pejabat sementara (Pjs) dari pejabat eselon II di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau.

Wakil Bupati Pelalawan H. Nasarudin, SH.MH ikut bertarung untuk merebut Kursi Bupati Pelalawan yang didampingi oleh H. Abu Bakar, FE. S.Sos di Pilkada ini.

Saat dikonfirmasi Wakil Bupati Pelalawan H. Nasarudin mengatakan. Surat izin cuti sudah saya terima, setelah diurus pekan lalu. Ini sesuai amanah Mendagri melalui edarannya kepada semua kepala daerah yang ikut Pilkada tahun 2024 ini," ujarnya kepada awak media, Jumat (13/09/2024) petang.

Cuti berlaku selama masa kampanye dan posisi kepala daerah akan diisi oleh Penjabat Sementara. Di luar tanggungan Negara diberlakukan selama masa kampanye pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Daerah serentak Tahun 2024 sejak tanggal 25 September sampai dengan 23 November 2024.

(AS/FRN)
×
Berita Terbaru Update