Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tak Main Main, Laporkan Bangunan Sunter Agung 2 Kel.Sunter Agung Ke Inspektorat

September 05, 2024 | September 05, 2024 WIB Last Updated 2024-09-05T04:11:09Z
Jakarta, DetikNewstv.com-Diduga kuat bangunan di Jalan Danau Sunter Agung 2, Kelurahan Sunter Agung, Kecamatan Tanjung Priok, Kota Administrasi Jakarta Utara “Sarat  dengan pelanggaran” dan Patut dipertanyakan.

Pasalnya, bangunan tempat hunian dengan izin 4 Tidak sesuai dengan pakta dilapangan.

Fakta dilapangan diduga berubah menjadi 6 Lantai dan sarat dengan pelanggaran,” beber salah satu warga setempat dan diminta namanya tidak dipublikasikan.

Dengan adanya pelanggaran tersebut, kemana aja pengawasan bangunan gedung Suku Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Utara, Iwan Iswandi Katim berada ?

Untuk diketahui, Kepala Suku Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan, Jakarta Utara, saat ini juga merangkap sebagai Plt Suku Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan Jakarta Timur.

“Bahkan saat dihubungi lewat Aplikasi WhatsApp miliknya, tidak meresponnya. Rabu.(4/9/2024).

“Berdasarkan amanat Peraturan Pemerintah Nomor: 21 tahun 2021 Pasal 189, “memamfaatkan ruang yang mengakibatkan perubahan pungsi ruang (peruntukan dan intensitas). dan Undang-undang No.6 Tahun 2023.

Ketua Harian LSM – Antara, Anton. P. mendesak Inspektorat Provinsi DKI Jakarta, untuk mengevaluasi kinerja Suku Dinas Cipta Karya Tata Ruang Kota Administrasi Jakarta Utara, dan jajarannya untuk dimintain pertanggungjawabannya sesuai dengan tupoksinya,” tegas Anton.

Tidak hanya itu, “Inspektorat Provinsi DKI Jakarta diminta segera evaluasi kinerja Suku Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan, Kota Administrasi Jakarta Utara. Antara Lain :
1. Diduga Gambar denah yang dimiliki tidak sesuai dengan pakta dilapangan.
2. Dugaan telah terjadi Pelanggaran garis sempadan badan (GSB).
3. Dugaan pelanggaran garis sempadan jalan (GSJ).
4. Dugaan Pelanggaran jarak bebas samping (JBS).
5. Dugaan pelanggaran jarak bebas belakang (JBB).
6. Dugaan pelanggaran koefisien dasar hijau (KDH)
7. Dugaan Pelanggaran koefisien dasar bangunan (KDB).
8. Belum lagi dengan Direksi pengawasan Bidang Arsitektur No.IPTB/SIBP tidak ditemukan dilapangan, bahkan Bidang Konstruksi Nomor IPTB/SIBP maupun Bidang Instalasi bahkan penanggungjawab dilapangan tidak berhasil dimintai tanggapannya.

Diketahui, sebelumnya sudah beberapa kali di muat Media Klikbangsa.com terkait kegiatan membangunan diduga tidak sesuai dengan aturan (PBG/IMB) maupun Gambar/denah bangunan.

Hal yang sama juga, dengan tampak bangunan, GSB (Garis sempadan badan) maupun GSJ (garis sempadan jalan ) termasuk dengan jarak bebas samping (JBS) dan jarak bebas belakang (JBB) sarat dengan penyimpangan, termasuk penggunaan sumur resapan air hujan tampak tidak dilakukan.

Maraknya pelanggaran aturan dilapangan.
Akibat buruknya kinerja Sudin CKTRP Jakarta Utara, patut dipertanyakan.
Pantauan di lapangan sarat dengan pelanggaran aturan.Antara lain:
1. Undang-undang No.6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-undang No.2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-undang.

2. Peraturan Pemerintah No 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penatapan Ruang.

3. Peraturan Gubernur DKI Jakarta No.31 Tahun 2022 tentang Rencana Detail Tata Ruang Wilayah Perencanaan Provinsi DKI Jakarta.

Pantauan dilapangan, sudah ditemukan Papan Segel dilapangan.
Pertanyaannya adalah Apakah Segel tersebut hanya pajangan atau hanya "lip service?" Rabu.(4/9/2024).

"Sudah mendapatkan gaji bahkan diberikan Tunjangan Kinerja Daerah (TKD) maupun intensif lainnya, termasuk fasilitas kendaraan dan BBM nya dibiayai oleh uang rakyat bersumber dari pajak namun realitanya jauh dari yang di harapkan," 

Kendati sudah di sumpah dan diatur menurut Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Displin Pegawai Negeri Sipil,” tegasnya saat  dihubungi lewat Aplikasi WhatsApp miliknya.Rabu. (4/9/2024).

(Tim)
×
Berita Terbaru Update