Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

DPP PKR Bekerjasama Bawaslu RI Dalam Pemantauan dan Pengawasan Pilkada Serentak Tahun 2024.

Oktober 28, 2024 | Oktober 28, 2024 WIB Last Updated 2024-10-28T00:01:23Z
Bandung, DetikNewstv.com-DPP PKR (Dewan Pimpinan Pusat Peduli Keadilan Rakyat)  adalah salah satu pemantau Pemilu Kada bertatus Nasional.
Selain memiliki Sertifikat agreditasi dari BAWASLU RI,Juga didukung Perjanjian Khusus dengan  BAWASLU RI nomor: 1611.18.1/PM.05/K1/05/2023 dan.2605.18/PM.05/K.1/05/2023 tentang kerjasama dalam melakukan Pemantauan dan Pengawasan Pelaksanan Pemilu dan Pilkada Tahun 2024, Pilpres, Legislatif dan  Pilkada serentak,adapun tahapan yg akan dipantau  adalah Kampanye, Debat Paslon, Penghitungan Suara, 

Penentuan Pemenang,Sidang di Mahkamah Konstitusi (MK),Dana Kampanye dan perlu juga kita ketauhi tentang dana kampanye sebagaimana PKPU No.4 Tahun 2024 tentang dana kampanye khususnya pasal 82 jonto  pasal 86 terkait larangan penerimaan dana kampanye dari yang dilarang (pasal 73 ayat 1 dan 2) dan PKR minta kepada semua masyarakat yang mengetahui tentang dana kampanye yang dilarang ini dapat melaporkannya ke PKR atau BAWASLU untuk diambil tindakan, 
Dan lain-lain  yg berkaitan dengan penyelenggaraan Pilkada. 

Dalam mewujudkan Perjanjian dan Nota Kesepaham yg ditanda tangani Ketua Bawaslu RI BAGJA dengan KETUA UMUM DPP PKR SAIDIN YUSUF YP.SH ,DPP PKR menentukan Provinsi Jabar sebagai salah satu Sampling Nasional, Daerah pemantauan dan pengawasan tersebut DPP PKR bekerjasama dengan DPP HIPSI (Himpuan Insan Pers Seluruh Indonesia) dengan no regestrasi dari Bawaslu No.: 014/BAWASLU/IX/2018.

Adapun Daerah yg akan dipantau Atau di Awasi,ada 6 kabupaten/Kota, yaitu:
1.Pilkada Kota Depok.
2.Kabupaten Bogor.
3.kabupaten Bekasi.
4.Kabupaten Bandung.
5.Kabupaten Bandung Barat(KBB) 
6.Kabupaten Sumedang.
7.Kota Bandung

Untuk mewujudkan kerjasama tersebut DPP PKR telah bersurat ke  KPU ,Bawaslu ,Kejaksaan dan Polda Jawa Barat yang tergabung dalam Gakumdu untuk satu kordinasi dalam Pemantauan dan Pengawasan Pilkada Serentak.

Untuk melakukan Pemantauan dan Pengawasan Pilkada, DPP PKR menurunkan 15 orang sampai 20 orang  disetiap Daerah Kabupaten/kota  dilengkapi KTA yang dikeluarkan DPP PKR dan Surat Tugas.

Pertimbangan DPP PKR dalam menentukan daerah Kabupaten /Kota untuk dipantau dan diawasi adalah berdasarkan Besar kecilnya APBD kabupaten/Kota tersebut.

Menurut penelitian DPP PKR dalam Pemilu Pilkada tahun 2014 dan 2019 bahwa semakin besar APBD Kabupaten/ kota maka Pelanggaran dan Pidana Pemilu sangat Signifikan dilakukan Oknum Tim sukses ataupun Paslon Walikota, Wakil.

Besar Kecilnya APBD itulah Oknum Pemenang akan melakukan KKN untuk mengembalikan Ongkos Politik termasuk Keuntungan selama 5 tahun.

Sebagai Contoh Bila Kabupaten A mempunyai APBD Rp.10 T,ditentukan Pengadaan Barang dan jasa 30%,dan KKN dari Pengadaan itu paling kecil 7%,maka Oknum BUPATI WALIKOTA akan mendapat Rp210 Miliard pertahun,dan bila menjabat selama 5 tahun akan mendapat lebih Rp 1T.Oleh karenanya setiap Oknum Paslon BUPATI/WALIKOTA tidak segan segan mengeluarkan Ongkos Politik Paling sedikit 50M bahkan 100 M,Demi harta Karun Ratusan Miliard Melalui KKN Pengadaan Barang Dan Jasa.Selain dari APBD masih ada sumber dana dari APBN dan DAK (DANA ALOKASI KHUSUS) yg diduga Akan di KKN oleh Oknum tersebut. 

Jadi menurut DPP PKR,Pelanggaran atau Pidana Pemilu akan susah dihapuskan,Namun dengan kehadiran DPP PKR turun langsung kedaerah Kabupaten/Kota yg melakukan Kontestasi Pilkada,berharap Bisa menekan Kecurangan yg dilakukan oknum Team Sukses dan Paslon Bupati dan Paslon Walikota Dan harapan DPP PKR, bila ada laporan baik DPP PKR maupun dari masyarakat dengan bukti bukti kuat telah terjadi Pelaggaran dan Tindak Pidana,kami akan mendesak Agar Pemangku kepentingan,KPU KABUPATEN /KOTA Bawaslu KABUPATEN/KOTA dan GAKUMDU memberi Sanksi Tegas berupa Pembatalan Keoknum pemenang yang terbukti melakukan pelanggaran dan tindak pemilu guna melakukan efek jera,DPP PKR sebagai Pemantau dan Pengawas yang Independen dengan biaya sendiri,dengan akan melakukan upaya Hukum juga kepada oknum Penyelenggara pilkada.Bila melakukan diluar ATURAN UU NO 10 THN 2016 tentang Pilkada dan peraturan lainnya.ujar Ketua Umum DPP PKR Saidin Yusuf YP, SH.


( Hardi Panjaitan )
×
Berita Terbaru Update