Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

HBB Mendesak Kementerian Kominfo, Mentakedown Akun Bernuansa Ujaran Kebencian dan Penistaan Agama

Oktober 28, 2024 | Oktober 28, 2024 WIB Last Updated 2024-10-29T01:32:02Z
Jakarta, DetikNewstv.com-Dewan Pimpinan Pusat HORAS BANGSO BATAK (DPP-HBB) yang di wakili Dewan Pimpinan Daerah-Daerah Khusus Jakarta (DPD-DKJ) melakukan aksi demonstrasi damai di kantor Menteri Komunikasi & Digital yang beralamat Jln Abdul Muis Jakarta Pusat.

Keluarga besar HORAS BANGSO BATAK meminta agar memblokir & takedown semua akun medsos menimbulkan ujaran kebencian yang memicu perpecahan umat beragama.

Dalam kesempatan ini, Ketua Pimpinan Aksi Damai Ranto Tambunan, ST mengatakan, pihaknya meminta dan menekankan agar Menteri Komunikasi & Digital segera mentakedown semua akun TikTok, Facebook dan Instagram maupun YouTube yang sifatnya menyebarkan ujaran kebencian dan penistaan Agama, katanya, Senin (28/10/2024).

Ia menambahkan, bahwa Horas Bangso Batak menolak keras sikap-sikap yang mencoba membuat kegaduhan di media sosial. Pastinya kami berperan aktif menjaga Persatuan dan Kesatuan Bangsa serta menjaga kerukunan beragama.

Kepala Rumah Tangga Kementerian Komunikasi dan Digital Ferdinandus Setu, SH  mengatakan, akan segera menindaklanjuti kebagian Kepala Bidang terkait perihal mentakedown akun-akun atau konten yang berbau sarah dan ujaran kebencian, jelasnya.

Ia juga sangat setuju dan sepakat akan hal yang disampaikan HORAS BANGSO BATAK terkait Persatuan dan Kesatuan Negara Indonesia karena pancasila sebagai landasan Ideologi Negara Indonesia yang terdapat dalam sila pertama Ketuhanan Yang Maha Esa, tambahnya

Kordinator Aksi Damai, M Ranto Manullang, SH menjelaskan Pada dasarnya, perbuatan tersebut dilarang dalam Pasal 28 ayat (2) UU 1 Tahun 2024 yang berbunyi sebagai berikut:

Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang sifatnya menghasut, mengajak, atau memengaruhi orang lain sehingga menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan terhadap individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan ras, kebangsaan, etnis, warna kulit, agama, kepercayaan, jenis kelamin, disabilitas mental, atau disabilitas fisik.

Kemudian, orang yang melanggar Pasal 28 ayat (2) UU 1 Tahun 2024 berpotensi dipidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar, sebagaimana diatur dalam Pasal 45A ayat (2) UU 1 Tahun 2024, jelasnya kepada wartawan.

Tetap kami kawal setiap tayangan di medsos yang tidak mendidik, dan akan segera kami laporkan ke Kementerian Komunikasi dan Digital, tegasnya.


( Anto )
×
Berita Terbaru Update