Asahan, DetikNewstv.com-Polres Asahan gelar Press Release Pengungkapan Kasus Tindak Pidana Narkotika, yang dipimpin langsung Kapolres Asahan AKBP Afdhal Junaidi, S.I.K.,M.M., M.H. didampingi Kasat Narkoba Polres Asahan Iptu Mulyono, S.H,M.H dan Kanit Sat Narkoba Polres Asahan IPTU Syamsul Bahri ,S.H
Turut hadir Ketua DPRD Kabupaten Asahan Efi Irwansyah Pane , SH, Anggota DPRD Asahan Jaharuddin Ginting Dandim 0208/AS diwakili oleh Pas Intel Kapten Inf H. Panjaitan, Danlanal TBA diwakili oleh Kapten Laut. Tampubolon, Kajari Asahan diwakili oleh Era Husni t, Ketua Pengadilan Negeri Asahan diwakili oleh Antoni Travolta ,S.H., Kepala BNN Kabupaten Asahan diwakili oleh Syafriadi Srimuliati Lubis A.md., Kasubsi Penmas Sie Humas Polres Asahan IPTU Dr. Anawr Sansusi S. S. H., M. H.
Dalam Konfrensi Perss AKBP Afdal Junaidi, Sik, MM, MH Menerangkan ini merupakan keseriusan Polres asahan dalam memberantas narkoba di wilayah hukumnya.
Penangkapan dilakukan di pintu masuk jalan Tol Kisaran- Lima Puluh, kelurahan Sei Renggas, Kecamtan Kisaran Barat Kabupaten Asahan dengan tersangka inisial (MA) 48 Tahun warga medan polonia.
Turut dimankan 1 (satu) buah kotak styrofoam berwarna putih berisi 10 (sepuluh) bungkus plastik teh Cina Merk Guanyinwang berisi Narkotika jenis sabu berat 10 kg. dan 1 (satu) unit mobil
Berawal adanya informasi dari orang yang layak di percaya, bahwa ada 1 (satu) unit mobil telah mengangkut Narkotika jenis Sabu dari wilayah Pelabuhan kecil bibir pantai Desa Silo Baru Silau Laut, Kabupaten Asahan.
Team Opsnal Sat Narkoba Polres Asahan, melihat mobil tersebut melintas di jalan besar Air Joman, sehingga Team Opsnal Sat Narkoba Polres Asahan mengikuti pergerakan mobil tersebut, ketika mobil tersebut masuk kedalam pintu masuk Jalan Tol Kisaran Lima Puluh, Team Opsnal langsung melakukan penghadangan dan memberhentikan mobil tersebut, kemudian dilakukan pemeriksaan terhadap mobil tersebut.
Karna perbuatannya tersangka MA Diterapkan Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) UU no 35
Tahun 2009 Tentang Narkotika Dengan Ancaman Hukuman Maksimal Pidana Penjara 20 Tahun Atau Seumur Hidup.
(Wilmar Siregar)
Sumber : Humas Polres Asahan