Diketahui Kasus tersebut sudah dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Timur, 18 September 2024. tetapi sejauh ini laporan Korban sudah satu bulan belum di proses lidik (BAP). ujarnya, Rabu (16/10/24) kepada wartawan.
Nomer Laporan Polisi : LP/B/3023/IX/2024/SPKT/POLRES METRO JAKARTA TIMUR/POLDA METRO JAYA
Menurut Fitri, penganiyaan yang dialami nya bermula dari miskomunikasi / cecok sehingga terjadi kontak fisik
Akibatnya korban mengalami luka serius di bagian kiri wajah sampai mengeluarkan darah
Sementara itu, korban pelapor ketika menanyakan tindak lanjut atas laporan nya salah satu polisi mengatakan belum ditandatangani komandan.
Gini pak berkasnya belum saya lidik dan belum di tanda tangan pimpinan nanti kalau sudah di tanda tangani pimpinan saya kabari”,Ujarnya
Korban traumatik berat atas kejadian pengeroyokan dan penganiayaan yang dialaminya, sehingga menjadi perhatian publik, keluarga korban desak Polres Metro Jakarta Timur secepatnya menentukan langkah hukum yang pasti dan tegas upaya penanganan supremasi hukum dan humanis dalam melayani laporan aduan dari masyarakat.
(Anto)