Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Sepasang Suami Istri Membawa Sabu 25 Kg, Berhasil di Amankan Satres Narkoba Polres Asahan

Oktober 18, 2024 | Oktober 18, 2024 WIB Last Updated 2024-10-18T14:33:36Z


Asahan, DetikNewstv.com-Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Asahan berhasil mengamankan pasangan suami istri (pasutri) berinisial MJ (36) dan SN (29) warga Kecamatan Datuk Bandar Timur Kota Tanjungbalai, karena diduga terlibat dalam tindak pidana peredaran gelap Narkotika jenis sabu-sabu.

“Keduanya diamankan karena membawa dan memiliki sabu-sabu seberat 25 kg,” ungkap Kapolres Asahan AKBP Afdhal Junaidi didampingi unsur Forkopimda, dalam konferensi pers di Mapolres Asahan, Jumat (18/10/2024).

Dijelaskan Afdhal, kedua pelaku diamankan, Senin (14/10/2024) di Jalan Jenderal Sudirman Kelurahan Sirantau Kecamatan Datuk Bandar Timur Kota Tanjungbalai. Keduanya tak berkutik ketika ditangkap polisi.

" Lanjut Afdhal, pengungkapan kasus ini dapat diwujudkan setelah pihaknya mendapatkan informasi akan masuknya sabu dari Malaysia ke Desa Bagan Asahan Kabupaten Asahan.

Penyelidikan lalu dilakukan yang kemudian mendapatkan informasi akan ada transaksi sabu di Jalan Jenderal Sudirman Kota Tanjungbalai.

Saat tiba di TKP, petugas melihat gelagat 2 orang mencurigakan mengendarai sepeda motor Yamaha Vixion membawa bungkusan. Pengendara sepeda motor distop, dan benar saja yang dibawa berisi sabu dikemas dalam 13 bungkusan warna biru bertuliskan “number one”.

Pengembangan dilakukan ke rumah tersangka, yang selanjutnya menemukan 12 bungkusan yang mana bentuknya sama persis dengan temuan sebelumnya. Kepada petugas, MJ mengakui perbuatannya menuruti suruhan K. SN, istri MJ juga ikut diamankan karena turut mengantar barang haram tersebut.

Adapun motif MJ mau terlibat karena alasan tambahan ekonomi keluarga. Pengakuan MJ, dirinya mendapatkan bayaran awal Rp 5 juta, sedangkan sisanya akan diberikan setelah barang siap diantar,” ujarnya.

Afdhal menambahkan, terhadap keduanya dijerat Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU No 35 Thn 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal pidana penjara seumur hidup atau pidana mati.

“Pengungkapan kasus sabu seberat 25 kg ini artinya kita berhasil menyelematkan 100 ribu jiwa manusia,” pungkasnya.


( Wilmar Siregar)

Sumber : Humas Polres Asahan 

×
Berita Terbaru Update