Bogor, DetikNewstv.com-Makin geger Seakan kebal hukum Mafia gas ilegal ( suntikan ) di Jln. Gn. Maloko, Sukamulya, kec. Rumpin kabupaten Bogor di duga masih beroperasi hingga saat ini .
Adanya berita yang beredar terkait gas ilegal ini tidak menyulutkan nyali mereka untuk terang - terangan bermain gas suntikan demi mendapatkan keuntungan yang sangat besar, dugaan kuat mereka melakukan dengan cara GAS LPG subsidi ( 3kg ) disuntikan ke gas 12kg, non subsidi. Para MAFIA melakukan aktivitas penyuntikan GAS LPG di saat malam hari di kawasan Rumpin kabupaten Bogor.
Dan gas suntikan tersebut di kirim ke konsumen di wilayah se-jabodetabek.
Karena berita yang mencuat, awak media mencoba investigasi ke daerah Rumpin dan di temukan mobil pick up berwarna hitam dengan plat kendaraan F 8082 HV .Saat awak media bertanya ke supir, " ini mobil jipen, " ungkapnya.
Lalu supir pun mencoba menghubungi Heri Bcx, dan saat di konfirmasi Heri Bcx pun mengarahkan awak media untuk menghubungi Asep Kancil. " Bang ijin saya kasih nomor telepon Asep Kancil ya, nanti tolong hubungi Asep Kancil aja karena Asep Kancil pengganti Jaya selaku kordinator lapangan, " ungkap Heri
Tidak sampai di sini saja, demi untuk mendapatkan kejelasan Tim Media pun mencoba menghubungi ASEP KANCIL, melalui Via WhatsApp.
"assalamualaikum bang, saya ASEP, " kata ASEP pas di konfirmasi lewat Via WhatsApp.
Begini, saya ini pengganti bang JAYA, karena bang JAYA sudah Risen, " ungkap ASEP KANCIL lewat Via WhatsApp menyampaikan ke awak Media.
Dari penyampaian ASEP itu sudah ada Kejelasan informasi, dugaan kuat bahwa ASEP itu adalah memang Mafia Gas LPG Subsidi.
Diduga bisnis Gas ilegal tersebut dibekingi Aparat dan ada Oknum Aparat yang ikut bermain.
Akibat ulah para Mafia Gas ilegal itu, kini Gas LPG 3 kg Subsidi langka dipasaran.
Masyarakat berharap untuk para APH dan BPH MIGAS agar harus gerak cepat untuk menindaklanjuti kegiatan para MAFIA GAS ILEGAL ini.
Berdasarkan aturan, pasal 55 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah klaster pasal 40 angka 9 UU RI Nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang Jo Pasal 55 KUHPidana. dengan ancaman hukuman pidana paling lama 6 (enam) tahun penjara atau denda paling banyak Rp.60 miliar.
Hal keterangan informasi ini dirangkum dan diterbitkan langsung oleh Media pada 7/10/2024.
Penulis : Tim Media