Bandung ,detiknewstv.com-Dugaan tindak pidana korupsi dan penyalahgunaan wewenang yang terjadi pada dinas sosial kota tasikmalaya mendapat sorotan tajam dari berbagai pihak khususnya dari para pegiat anti korupsi di Jawa Barat.
Hal tersebut mencuat ketika salah seorang tokoh pegiat anti korupsi nasional yang juga ketua umum ARM (Aliansi Rakyat Menggugat) Furqon Mujahid Bangun mengungkapkan hal tersebut kepada para wartawan pada hari rabu (06/10) disalah satu rumah makan yang berada persis dibelakang gedung Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Jl.Martadinata Kota Bandung.
Ketua umum ARM yang akrab disapa bang jahid menyampaikan, jika saat ini lembaga pegiat anti korupsi yang dipimpinnya sedang mendalami dugaan tindak pidana korupsi dan penyalahgunaan wewenang yang terjadi pada Dinas Sosial Kota Tasikmalaya.
Sebab menurutnya, banyak sekali temuan yang mengarah adanya dugaan tindak pidana korupsi dan penyalahgunaan wewenang pada dinas dimaksud, dan hal ini telah terjadi sejak lama namun hingga saat ini masih belum juga tersentuh oleh hukum ungkapnya.
Bang jahid yang juga menjabat sebagai Komandan satuan gugus tugas (Dansatgas) Anti Korupsi Forum Ormas/LSM Provinsi Jawa Barat menyampaikan jika telah menugaskan tim investigasi untuk mendalami temuan dimaksud.
Berkas dan dokumen temuan dugaan dimaksud sebenarnya telah memenuhi unsur dan dapat dijadikan barang bukti permulaan, namun berkas temuan tersebut akan diperkuat lagi dengan hasil investigasi dari tim yang saat ini sedang bekerja dilapangan guna mengumpulkan alat bukti lainnya agar lebih otentik.
Jika semua alat bukti telah lengkap, maka kami akan segera membuatkan draf pelaporan resmi ke KPK juga ke Kejaksaan Agung Republik Indonesia agar temuan tersebut bisa segera ditindaklanjuti serta diproses sesuai ketentuan hukum dan perundang-undangan yang berlaku.
Hal ini tidak bisa kita biarkan begitu saja, terlebih praktek perkeliruan ini terjadi terus menerus setiap tahun hingga saat ini ungkap bang jahid dengan nada geram.
Selanjutnya bang jahid menyampaikan bahwa hasil temuan tim investigasi dilapangan, diduga kuat ada oknum pejabat dinas tersebut yang berinisial IM merangkap sebagai pihak ketiga serta yang mengkondisikan pihak ketiga sebagai penyedia barang yang akan didistribusikan ke masyarakat.
Diduga kuat dengan kewenangan oknum pejabat tersebut, dia sendiri yang bertindak sebagai pihak penyedia dan dia juga yang mendistribusikannya sendiri serta dia juga yang membuat laporan seolah apa yang telah didistribusikan telah sesuai dengan pagu anggaran yang digelontorkan untuk berbagai kegiatan pada dinas dimaksud.
Patut diduga praktek seperti ini telah lama berjalan bahkan telah bertahun-tahun. Lebih lanjut tim investigasi dilapangan menemukan adanya dugaan mark-up anggaran yang cukup besar atas pembelian dan pengadaan beberapa jenis komoditi dan barang yang akan disalurkan kemasyarakat.
Yang lebih ironis lagi jumlah paket pengadaan yang disalurkan kemasyarakat diduga kuat tidak sesuai dengan yang dilaporkannya.
Praktek licik seperti ini tidak bisa dibiarkan begitu saja dan harus segera kita bongkar dan oknum pejabat tersebut harus mempertanggungjawabkannya didepan hukum. Yang pasti kami akan segera melaporkan hasil temuan tim dilapangan ke APH sesegera mungkin agar kasus seperti ini segera dibongkar serta diproses sesuai ketentuan hukum tegas bang jahid menutup pembicaraan.
Penulis : Hardi Panjaitan