Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Benarkah Ada Kepentingan" ??'APH' Di Langkat Kurang Responsif Dengan Laporan Melalui Pemberitaan Di Media Massa.

November 18, 2024 | November 18, 2024 WIB Last Updated 2024-11-18T00:32:30Z
Langkat, detiknewstv.com-Aparat penegak hukum (APH) terkesan rentan Responsif atau ketidak respect kan perihal pemberitaan yang di muat melalui media massa online maupun cetak, benarkah ada suatu kepentingan???

Hal tersebut dibuktikan, meski kerab dimuat di media massa, baik online, cetak maupun elektronik terkait persoalan-persoalan dugaan adanya perbuatan melanggar hukum seperti dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor). 

Namun, aparat penegak hukum (APH) baik dari Kejaksaan maupun Kepolisian terkesan kurang responsif atau tidak pernah menanggapi dan atau menerima laporan di setiap media massa.

"Kajari Stabat, kejaksaan cabang Pangkalan Brandan (Kacabjari) dan Poldasu Polres Langkat kurangnya Responsif atau respect dengan adanya laporan melalui terbitan pemberitaan melalui media massa," kata pakar hukum di Stabat Safril SH kepada detiknewstv.com berapa hari lalu.

Lanjut ia, ironis adanya temuan terjadinya dugaan mark’up atau pembengkakan anggaran dana desa seperti di Desa Harapan Baru, Kecamatan Sei Lepan dan pembangunan Tapal Batas antara desa Sei Tualang Kecamatan Brandan Barat dengan Kelurahaan Kampung Lama, Kecamatan Besitang 
dimana warga menyampaikan aspirasinya dalam pemberitaan melalui media online yakni berdasarkan peran masyarakat melalui atau perantara media massa.

Peran masyarakat dalam pelayanan publik diatur dalam Pasal 39 Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, disebutkan bahwa peran serta masyarakat diwujudkan mulai dari mulai standar penyusunan pelayanan sampai evaluasi dan pemberian penghargaan.

Dalam pasal 42 Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2012 tentang Pelayanan Publik dijelaskan bahwa mengikutserta masyarakat dalam pelayanan publik disampaikan dalam bentuk masukan, tanggapan, laporan dan/atau pengaduan kepada penyelenggara dan atasan langsung penyelenggara serta pihak terkait atau melalui media massa.

Dia menegaskan, bahwa pengelolaan pengaduan pelayanan publik secara jelas juga diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 76 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik.

Di dalam Perpres ini kita dapat mengetahui hak pengaduan, kewajiban penyelenggara, pengelola, mekanisme pengelola pengaduan, penyelesaian pengaduan, kewajiban dan larangan bagi pengelola serta perlindungan pengaduan.

Seperti disebutkan pada pasal 3 ayat (2) Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 76 Tahun 2013 bahwa penyedia sarana pengaduan harus memperhatikan kepentingan kelompok rentan atau berkebutuhan khusus.

Untuk itu, Safril SH berharap, ada larangan yang harus dihindari oleh pengelola, di antaranya menggunakan fasilitas sarana dan prasarana pengaduan untuk kepentingan pribadi/kelompok dan menerima ketidakseimbangan dalam bentuk apapun untuk kegiatan yang berkaitan dengan pengelolaan pengaduan.

Sesuai pada Pasal 9, 10, 11 dan 12 Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 76 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik juga disebutkan bahwa pengelola pengaduan wajib menyusun dan melaporkan pengelolaan pengaduan kepada penyelenggara secara berkala.

"Profesi hukum merupakan profesi yang berkenaan dibidang hukum fungsi dari profesi hukum tersebut untuk mewujudkan dan memelihara ketertiban sebagai penegak keadilan dalam kehidupan masyakarat.Indonesia merupakan negara hukum yang dirumuskan dalam pasal 1 ayat (3) UUD 1945 yang berbunyi “Negara Indonesia adalah negara hukum," pintanya.

Dalam hal ini sudah otomatis bahwa hukum menjadi panglima tertinggi dalam mengatur tatanan kehidupan dalam
masyarakat dan aturan-aturan yang ada di Indonesia.

Stigma masyarakat terhadap profesi hukum menjadi negatif karena yang seharusnya memberi contoh yang baik justru melanggar hukum itu sendiri.

Hal tersebut juga yang bisa menyebabkan masyarakat tidak patuh terhadap hukum, karena masyarakat menganggap penegak hukumnya saja melanggar hukum apalagi masyarakatnya.

Meski demikian tidak semua yang berprofesi dibidang hukum memiliki sisi negatif.

Penyebab penyalahgunaan wewenang dari profesi hukum

Penyebab dari adanya penyalahgunaan profesi hukum kuat dugaan hal tersebut disebabkan karena adanya suatu kepentingan. 

Penulis: JP
×
Berita Terbaru Update