Langkat, detiknewstv.com-Dapur Minyak Penyulingan Minyak Kondesat Jadi BBM Resahkan Warga Besilam
Langkat–detiknewstv.com
Sudah berjalan bertahun-tahun maraknya dapur-dapur pembakaran dan penyulingan minyak diduga ilegal milik warga di Dusun Bukit Payung Desa Kuala Besilam Kecamatan Padang Tualang Kabupaten Langkat.
Aktivitas dapur pembakaran dan penyulingan minyak diduga ilegal juga terdapat di Desa Air Hitam, Kecamatan Gebang, Langkat sama sekali tak tersentuh hukum terkesan para mafia ini kebal hukum.
Sehingga bebas beroperasi mengelola migas secara manual yang diduga diperdagangkan oleh pihak pengelola mengkordinir dapur dapur pembakaran minyak oplosan.
Info diterima detiknewstv.com yang kabarnya ada puluhan dapur penyulingan di bukit payung diduga menampung hasil penyulingan minyak dijual keluar dan terkesan ada pembiaran dari pihak-pihak berkompeten di Pemkab Langkat, maupun Poldasu yang diduga tidak mampu menertibkan kegiatan keras dugaan ilegal itu.
Kalau usaha pengolahan minyak ini diduga ilegal jelas melanggar tindak pidana undang-undang nomor.22 tahun 2001 pasal 53 undang undang Migas.
Pengelolaan sebagaimana dimaksud pasal 53 tampa izin usaha pengolahan dipidana dengan penjara paling lama 5 tahun dan denda paling tinggi Rp.50 miliar.
Dapur-dapur penyulingan minyak di bukit payung sangat membahayakan keselamatan masyarakat sekitar dan pekerjanya itu sendiri, bahkan sudah banyak korban luka bakar maupun yang meninggal akibat meledaknya dapur yang sedang membakar minyak.
Demikian hal ini disampaikan warga setempat kepada detiknewstv.com ini kemarin,kata warga yang minta jangan disebutkan jati dirinya.
Warga disana meminta kepada Poldasu dan Pemkab Langkat untuk segera menertibkan dapur-dapur penyulingan minyak di Dusun I dan II Bukit Payung, Desa Kuala Besilam.
Hasil BBM tanpa label Perusahaan Pertambangan Minyak dan Gas Bumi Negara (Pertamina) persero berlangsung tanpa ada tindakan pihak bersangkutan.
Salah satu pekerja di dapur penyulingan minyak Ilegal yang mengaku bernama Acong disela kegiatannya pada siang,” ujar salah seorang pekerja ekploitasi BBM di dapur ini.
“Saya hanya sebagai pekerja dan pemilik dapur tidak ada ditempat (keluar-red),” ujarnya tanpa mau menyebut nama pemilik pengolahan BBM bahan baku minyak kondensat berasal dari Nagroe Aceh Darusalam (NAD).
Diminta Kapoldasu, Utara, Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto beri tindakan tegas jika dibiarkan terus selain merugikan konsumen juga berimbas kepada Negara.
Eksplorasi BBM adalah kegiatan yang bertujuan untuk menghasilkan minyak dan gas bumi dari wilayah kerja yang telah ditentukan.
Sementara itu, penimbunan BBM adalah tindakan menyelewengkan BBM bersubsidi yang melanggar Pasal 55 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
BBM (bahan bakar minyak) adalah salah satu sumber energi penting yang berasal dari bahan bakar fosil. BBM dihasilkan dari pengilangan minyak mentah (crude oil).
Penulis: JP