Sei Lepan, detiknewstv.com-Presiden Jokowi telah menggelontorkan dana desa dalam jumlah yang tidak sedikit, namun di balik itu, kerab kepala desa malah terseret kasus hukum.
Kini, kembali mencuat dugaan mark up anggaran dana desa yang menjadi sorotan. Proyek-proyek yang terdapat di Desa Harapan Baru Kecamatan Sei Lepan, Kabupaten Langkat seperti pembangunan posyandu di dusun II Aras Mesin Rp 121.358.700 dan rehabilitas Posyandu dusun IV Rp40.605.300, proyek penyirtuan Jl Usaha Tani dusun III B. Selamat Rp 43.448.000, dusun V Suka Maju dan dusun VI A. Dagang serta proyek lainnya diduga tidak sesuai dengan anggaran yang telah dialokasikan.
Beberapa warga setempat mengungkapkan adanya ketidak transparanan dalam pengelolaan dana desa oleh pemerintah desa.
Mereka mengaku bahwa pemerintah desa Harapan Baru tidak menjelaskan penggunaan anggaran secara terbuka, sehingga memunculkan kecurigaan terhadap adanya penyelewengan dana desa.
“Kami meminta agar pengelolaan dana desa dilakukan secara transparan. Dana desa bukan milik pemerintah desa saja, melainkan milik seluruh masyarakat, jadi harus dibuka secara jelas,” ujar salah satu warga berinisial Rd kepada detiknewstv.com.
Sebagai bagian dari upaya tersebut, praktisi hukum dan juga merupakan politisi partai PSI ini akan melakukan koordinasi dengan berbagai pihak terkait, termasuk pemerintah daerah dan aparat penegak hukum (APH) Kajari Stabat, untuk melakukan investigasi menyeluruh terhadap dugaan mark-up ini.
Safril SH juga mengimbau masyarakat untuk turut serta dalam mengawasi penggunaan dana desa agar setiap rupiah yang dianggarkan dapat benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.
Praktisi hukum, Safril SH menambahkan akan terus berkomitmen untuk mendorong transparansi dalam setiap aspek pengelolaan dana publik, khususnya yang berkaitan dengan dana desa.
“Kita harus memastikan bahwa dana desa digunakan sesuai dengan peruntukannya dan memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat,” pungkasnya.
Terkait dugaan ini, beberapa kali detiknewstv.com mencoba menghubungi Tarno Kepala Desa Harapan Baru, Kecamatan Sei Lepan untuk dimintai konfirmasi.
Namun, hingga berita ini diturunkan, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan apapun terkait tuduhan yang dilontarkan warga.
Kasus ini memicu keresahan di kalangan masyarakat, yang berharap agar pengelolaan dana desa ke depannya bisa lebih terbuka dan diawasi dengan ketat, sehingga dana tersebut benar-benar dimanfaatkan untuk kesejahteraan masyarakat, bukan untuk kepentingan pribadi segelintir pihak.
Camat Sei Lepan, Muhamad Iqbal Ramadhan SE ketika dikonfirmasi detiknewstv.com mengatakan pihaknya akan turun ke lokasi pengerjaan proyek tersebut untuk melakukan Monev.
Monev atau Monitoring dan Evaluasi adalah kegiatan untuk memantau dan menilai perkembangan, kinerja, dan hasil dari pekerjaan, program, proyek, atau kebijakan.
Monev dilakukan untuk memastikan bahwa kegiatan yang dilakukan sesuai dengan rencana dan mencapai tujuan yang diharapkan.
Tidak mengetahui adanya penyimpangan mark'up dalam pengerjaan pembangunan proyek yang di maksud.
"Apabila ada terdapat indikasi penyimpangan apalagi mark'up silahkan aja laporkan kepihak terkait, yakni kejaksaan dan Intitusi polri," kata Iqbal Ramadhan SE diseberang ponsel selularnya, Minggu (10/11/2024)
Penulis : JP