Batubara, detiknewstv.com-Informasi adalah produk utama media dalam menyajikan berita, maka keterbukaan informasi publik menjadi landasan bagi masyarakat khususnya pemangku kepentingan dan pejabat publik untuk secara terbuka memberikan informasi dan melayani permintaan informasi.
Namun hal berbeda Kalapas dan humas lapas Kelas II A Labuhan ruku di Jl. Kuala Teuku Umar Desa Pahang Kecamatan Talawi Kabupaten Batu Bara Provinsi Sumatera Utara pasalnya awak media mengalami kesulitan memperoleh informasi dan konfirmasi yang pertama terkait APBN tahun 2023
Kode Paket : 23733252,Kode RUP:44139342,Nama Paket : Pengadaan Peralatan Dapur Warga Binaan Pemasyarakatan Pada Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Labuhan Ruku,tanggal Pembuatan 12 Agustus 2023 Tahap paket saat ini sudah selesai,Nilai Pagu Paket Rp.102.847.000,00 dan nilai Hps Paket Rp. 102.811.000,00
Pemenang Kontrak CV. RIZ INDO PRATAMA,Beralamatkan : Dusun I Desa Perkubuan kecamatan Tanjung pura -Langkat (kab)- Sumatera Utara.
Dan yang kedua terkait APBN tahun 2024,kode tender : 23980252,kode RUP :44762880,Nama tender : Pengadaan bahan makanan warga binaan Pemasyarakatan Pada Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Labuhan Ruku,tanggal Pembuatan 25 oktober 2023,tahap tender saat ini sudah selesai,Nilai pagu paket Rp.16.118.640.000.00 dan nilai Hps Paket Rp.16.115.259.432.52
Pemenang Kontrak PT.Nusa Persada Lestari ,Beralamatkan : Jl.Nikel No.4 medan (kota) Sumatera Utara.
Saat awak media berkonfirmasi pada hari Rabu (13/11/2024) sekira pukul 12.45 Wib. kepada Kalapas melalui panggilan dan pesan whatsapp (0812630×××××) dan Humas lapas (0812798xxxxx) tidak ada jawaban alias bungkam.
Sementara itu, Pengamat Kebijakan Roberth Simanjuntak SH aktivis Lembaga Pemantau Penyelenggara Negara Republik Indonesia(LPPNRI),mengaku kaget masih ada pejabat publik di Kabupaten Batu bara yang bungkam dan seolah-olah alergi menanggapi permintaan klarifikasi dari insan pers.
“Khusus Kalapas kelas II A Labuhan ruku,kenapa sih mesti bungkam? Dan umumnya bagi seluruh pejabat OPD lain ketika ada insan pers bertanya atau ingin konfirmasi itu disegerakan, kalau toh belum bisa klarifikasi bilang saja ‘nanti sebentar, kan itu lebih elok dan punya etika lah,” kata Roberth, sapaan akrabnya, kepada awak media kamis 14 november 2024.
Seyogianya sdr. Alexander selalu kalapas dan Ricki sebagai humas lapas dapat menjalankan azas proporsionalitas, profesionalitas, ketransparansian, dan akuntabilitas, serta azas kepentingan umum, sesuai UU nomor 28 tahun 1999, tentang Penyelengaraan negara yang bersih bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme.
Demi terang-benderang permasalahan ini, Robert Simanjuntak SH. meminta kepada Kementerian Hukum Republik Indonesia serta APH Sumatera Utara untuk menyelidiki dugaan permasalahan dengan ketransparansian dan akuntabilitas,Ungkapnya.
Penulis: Amri Lubis