Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Kasus Kekerasan Seksual Terhadap Anak dan Perempuan Masih Tinggi, ASB Desak APH Pakai UU TPKS

November 25, 2024 | November 25, 2024 WIB Last Updated 2024-11-25T11:45:00Z
Langkat, DetikNewstv.com-Aliansi Sumut Bersatu_ (ASB), melalui Rumah Aman Peduli Puan sejak 2016 aktif melakukan pendampingan penanganan kasus _Kekerasan Berbasis Gender_ (KBG) di Sumatera Utara.

Dalam mengupayakan kerjasama dalam masyarakat yang berdaya dan peka akan kasus Kekerasan Seks sexual, ASB membentuk _Layanan Berbasis Komunitas_ (LBK) di Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat.

ASB telah menangani 13 kasus terdiri dari, kasus _Pencabulan_ dan _Rudapaksa_ sebanyak empat kasus, kasus _Pelecehan Seksual_ satu kasus, kasus _KDRT_ sebanyak tiga kasus. 

Selanjutnya kasus _Kekerasan Seksual Berbasis Elektronik_ (KSBE) dua kasus, kasus _Tindak Pidana Perdagangan Orang_ (TPPO) satu kasus, kasus _Bullying_ terhadap anak disabilitas satu kasus dan kasus _Femisida_ satu kasus.

Direktur ASB ini menambahkan, advokasi yang dilakukan menjadi catatan keberhasilan. Di mana korban dapat mengakses haknya sebagai anak yaitu, hak memperoleh pendidikan setelah dikeluarkan dari sekolah sebelumnya.

"ASB juga melakukan pendampingan terhadap anak Disabilitas Intelektual yang menjadi korban bully yang kemudian dikeluarkan dari sekolah. Merespon hal tersebut, ASB telah berupaya  bekerjasama dengan pemerintah kelurahan dan kader _Layanan Berbasis Komunitas_ (LBK) yang ada di salah satu Kelurahan Sidomulyo, Kecamatan Stabat Kabupaten Langkat," ujar Wira. 

Tak hanya itu, hak Restitusi korban melalui _Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban_ (LPSK) dan diputuskan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam sebesar Rp 42.984.100.

Proses hukum dilakukan di Polrestabes Medan. Dan pelaku dihukum menggunakan UU Perlindungan anak di junto ke UU TPKS dengan putusan 12 tahun penjara. 

Sedangkan pada tahun 2023 hingga 2024, ASB mendampingi kasus kekerasan seksual yang di alami korban rudapaksa yang pelakunya merupakan anak pemilik kos, di mana korban tinggal pada saat kuliah. 

"ASB banyak melakukan kerja-kerja advokasi dalam memastikan terpenuhinya hak korban terkhususnya pada pendampingan korban kekerasan seksual," ujar Wira. 

Sedangkan untuk mengawal dan mengupayakan implementasi UU TPKS (Tindak Pidana Kekerasan Seksual) berjalan dengan baik.

Lanjut Wira, memang akses korban mendapatkan keadilan dan pendampingan komperehensif masih menjadi persoalan utama di Sumut khususnya. 

"Karena ASB masih sangat kecil sumberdaya, baik dari segi financial maupun sumberdaya manusia. Maka ASB memutuskan memilih pendampingan secara intensif pada korban tetapi akibatnya jumlah kasus yang ditangani menjadi kecil secar angka," sambungnya. 

"Dalam konteks angka yang kasus, mungkin jumlah yang berhasil didampingi oleh ASB masih tergolong kecil, karena dipastikan kasus kekerasan yang dialami oleh perempuan dan anak di Sumut dipastikan sangat tinggi," ujar Direktur ASB Ferry Wira Padang, Senin (25/11/2024) kepada wartawan.

Pendampingan ASB untuk kasus kekerasan terhadap anak beberapa waktu yang lalu.  

"LBK menjadi wadah pengaduan terdekat untuk perempuan dan anak di Kabupaten Langkat yang menjadi korban kekerasan," kata Wira. 

Bahkan kader LBK berasal dari kelompok perempuan di tingkat desa/kelurahan di kecamatan Stabat kabupaten Langkat, yang memiliki kemampuan penanganan kasus untuk pertolongan pertama terhadap perempuan dan anak yang menjadi korban kekerasan. 

Menyorot hal tersebut, ASB berdasarkan temuan, rekomendasi, dan refleksi pengalaman dari kerja-kerja pendampingan serta mengupayakan hak korban, mendesak pemerintah daerah memperkuat _Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak_ (UPTD PPA).

Serta lembaga layanan dan bersinergi dengan masyarakat sipil dengan membuat kebijakan melindungi perempuan dan anak korban kekerasan.

"Mendesak _Aparat Penegak Hukum_ (APH) untuk menggunakan UU TPKS dalam menangani kasus kekerasan seksual. Meminta pemerintah segera mengesahkan dan menyelesaikan aturan turunan UU TPKS, Mendukung _Organisasi Masyarakat Sipil_ (OMS) dalam melakukan pendampingan kasus," Tutup Wira.

Penulis : JP
×
Berita Terbaru Update