Pelalawan ,DetikNewstv.com-Terkait Lepas Nya Unit Pengangkut BBM ilegal asal Palembang ketua umum Fast Respon Nusantara Counter Polri Agus Flores diduga ada kejanggalan dalam pengungkapan atau proses penyidikan yang di lakukan penyidik polres Pelalawan.
Agus Flores menyampaikan lewat via WhatsApp akan membawa persoalan ini akan saya lapor ke Wasidik dan Bareskrim Polri agar di gelar dulu di Bareskrim.
Dimana sebelumnya masyarakat bersama wartawan PW fast Respon Nusantara Counter Polri serta rekan rekan media dan LSM mengamankan satu unit pengangkut BBM asal Palembang dan melaporkan kepada pihak polres Pelalawan dan pihak polres melakukan penindakan dan penahanan Terhadap satu unit truk pengangkut BBM asal Palembang.
Bahkan saudara Sona Halawa membuat laporan di polres Pelalawan setelah polres Pelalawan membawa unit ke polres Pelalawan.
Dengan menunggu hasil Leb dari jakarta proses penyidikan tetap berlanjut dengan dan pihak penyidik mengambil keterangan keterangan dari pelapor dan saksi saksi.
Berselang waktu penyidikan hasil leb dari jakarta sudah di terima penyidik dan keterangan dari penyidik kepada saudara pelapor Sona Halawa bahwasanya proses penyidikan di hentikan karena tidak bisa di kenakan undang undang migas karena BBM asal Palembang bukan termasuk BBM subsidi dan pihak Pertamina tidak ada dirugikan jadi tidak bisa di sangkakan dengan undang-undang migas subsidi.
Ketika di komfirmasi kepada saudara Sona Halawa selaku pelapor lewat via telepon , Saudara Sona membenarkan bahwasanya penyidik ada menghubungi beliau terkait truk pengangkut BBM Ilegal Asal Palembang.
Penyidik polres Pelalawan menyampaikan kepada saudara Sona bahwa terkait truk pengangkut BBM asal Palembang tidak dapat di kenakan undang - undang migas kerna minyak tersebut bukan minyak subsidi , berdasarkan hasil leb.
Sona juga menambahkan bahwasanya bukan hanya kali ini saja unit mobil pengangkut BBM asal Palembang di keluarkan sebelum nya juga ada yang di keluarkan, penyidik polres Pelalawan juga menyampaikan dengan alasan yang sama tidak dapat di kenakan dengan undang-undang migas.
Awak media coba komfirmasi kepada Kapolres Pelalawan, kapolres Pelalawan AKBP Afrizal Asri S.I.K mengatakan lewat via WhatsApp
HASIL GELAR PERKARA:
a. Terhadap perkara tersebut diatas tidak terdapat cukup bukti sehubungan dengan tindak pidana “Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang bersubsidi dan/atau penyediaan dan pendistribusiannya diberikan penugasan pemerintah”.
b. Perkara dapat dihentikan penyelidikannya (SP3 Lidik).
c. Terhadap BB dapat dikembalikan kepada pihak terlapor.
d. Lengkapi mindik SP3 Lidik.
SARAN DAN PENDAPAT PENYIDIK:
a. Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap pelapor, saksi-saksi, terlapor, pengujian sampel barang bukti dan pemeriksaan Ahli BPH migas, Dimana dapat disimpulkan terhadap BBM yang diangkut merupakan kategori minyak tanah (Kerosene), yang bukan berasal dari BBM yang disalurkan oleh pemerintah (non subsidi), sehingga penyidik berpendapat perkara tersebut diatas tidak terdapat cukup bukti sehubungan dengan dugaan tindak pidana “Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang bersubsidi dan/atau penyediaan dan pendistribusiannya diberikan penugasan pemerintah”.
Sebagaimana dimaksud dalam pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan pasal 40 angka 9 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja menjadi Undang-undang. Dan perkara dapat dihentikan penyelidikannya (SP3 Lidik) , Kapolres Pelalawan AKBP Afrizal Asri S.I.K sampai kan hasil gelar perkara polres Pelalawan melalui via WhatsApp.
Menanggapi pernyataan atau hasil penyidikan dari pihak polres Pelalawan ketua umum Fast Respon Nusantara Counter Polri Agus Flores merasa keberatan diduga ada kejanggalan dalam penyidikan.
Agus Flores akan membawa Persoalan ini ke Bareskrim Polri agar Gelar Perkara.
( AS)