Jakarta ,detiknewstv.com-Kecewa terhadap kinerja Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Timur LSM Badan Aktivis Patriot Demokrasi Indonesia (BAPDI) mencabut Laporan Pengaduan Dugaan Korupsi dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
“BAPDI kecewa atas lambannya kerja Kejaksaan Negeri Jakarta Timur dalam mengusut dugaan korupsi di Dinas Lingkungan Hidup DKI Jarta.
Awalnya Laporan Pengaduan dugaan Korupsi tersebut BAPDI ajukan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta dengan Cq As.Intel Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, akan tetapi setelah Laporan Pengaduan diterima yang melakukan telaah atas laporan tersebut adalah bidang Pidana Khusus, selanjutnya berdasarkan Nomor : B-8789/M.1.5/Fd.1/08/2024 bertanggal 12 Agustus 2021 Kejati DKI Jakarta melimpahkan Laporan Pengaduan BAPDI ke Kejaksaan Negeri Jakarta.
Selanjutnya pada tanggal 8 Oktober melalui surat Nomor 001297210/P.BAPDI/kpi/X/2024 BAPDI telah menyampaikan surat Permohonan Perkembangan hasil Pemeriksaan yang ditujukan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Timur dan kepada Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Jakarta Timur akan tetapi surat tersebut tidak pernah dibalas dengan surat resmi dari Kejaksaan Negeri Jakarta Timur.
Sehingga akhirnya pada tanggal 28 Oktober 2024 melalui surat Nomor 0012 97210/P.BAPDI/kpi/X/2024 BAPDi mengajukan surat Pencabutan Laporan Dugaan Korupsi dan Permohonan Pengembalian berkas yang mana surat tersebut BAPDI tujukan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Timur.
Dan pengembalian berkas itulah yang kita tunggu sampai dengan saat ini, jadi kalau pihak Kejaksaan Tinggi dan/atau Pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Timur tidak mengembalikan berkas yang pernah BAPDi serahkan ya tidak ada pilihan kita akan menmpur jalur perdata untuk mendapatkan hak kita“ tandas Apollo Sihombing yang kerap dipanggil Mas Ian.
Ketum LSM BAPDI tersebut juga menambahkan terkait masalah gugatan perdata yang rencananya akan dilakukan BAPDI diserahkan sepenuhnya kepada Sekretaris Jenderal BAPDI.
“Soal gugat menggugat itu BAPDI akan percayakan sepenuhnya pada Sekretaris Jenderal BAPDI, karena memang profesi Sekretaris kita kan Pengacara. Jadi terserah pak Sekjenlah mau bagaimana argumentasi dalilnya” tutup Apollo Sihombing sembari menyerahkan fotokopy surat surat BAPDI terkait Laporan Dugaan Korupsi Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta.
Ditempat terpisah di sekitar Wilayah Pramuka Jakarta Timur, Sekjen BAPDi menyatakan siap untuk menggugat Kejaksaan Tinggi apabila berkas laporan pengaduan BAPDi tidak dikembalikan.
“Negara ini negara hukum bukan negara suka-suka, jadi kalau Ketua Umum sudah perintahkan menempuh jalur perdata ya kenapa tidak.
BAPDI sudah pernah bersurat memohon perkembangan pemeriksaan akan tetapi surat BAPDI tidak ditanggapi, seharusnya Kejaksaan sebagai Penegak Hukum paham betapa pentingnya arti surat.
Terakhir BAPDI menemukan data, ternyata beberapa item yang telah tertunggak pajak tersebut telah dibayar, kemudian apabila kita urutkan sebab akibatnya kan sarat akan kejanggalan.
" Oleh sebab itu BAPDI meminta dan menghimbau agar Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta segera memerintahkan bawahannya untuk segera mengembalikan segala berkas BAPDI agar BAPDI lebih menghemat budget untuk tidak perlu lagi memprint lampiran Laporan Pengaduan yang rencanya akan disampaikan ke Aparat Penegak Hukum yang lain” papar DNS yang merupakan Sekjen BAPDI.
Sampai berita ini dimuat awak media ini belum meminta keterangan pihak-pihak terkait lainnya.
Penulis ; Anto
Sumber : LSM BAPDI