Kandis ,detiknewstv.com-Berdasarkan hasil seleksi Pengawas TPS se-Kecamatan Kandis, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan Kandis melantik sebanyak 134 orang Pengawas TPS (PTPS) untuk Pemilihan Kepala Daerah Serentak 2024 di Kelurahan/Desa se-Kecamatan Kandis
Ketua Panwascam Kandis, Budiansyah Ritonga S.S, memimpin pelantikan 134 Pengawas TPS untuk Pilkada serentak 2024, sekaligus memberikan pembekalan kepada PTPS se-Kecamatan Kandis. Acara ini diadakan di Gedung Serbaguna, Kelurahan Telaga Samsam, pada Senin (04/11/2024).
Hadir dalam kegiatan tersebut antara lain Dosen UIN SUSKA, (Timsel Anggota KPU 2024-2029), Dr. Muhammad april, SH. MH, Ketua Panwaslu Kecamatan Kandis, Budiansyah Ritonga, S.S, beserta anggota, Agusman SH dan Puji Efendi. Kepala Sekretariat Panwaslu, Dedi Suprapto S. Sos beserta staf; serta jajaran Kapolsek, Danramil, Camat Kandis, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD) se-Kecamatan Kandis.
Ketua Panwaslu, Budi, mengucapkan selamat kepada seluruh Pengawas TPS se-Kecamatan yang dilantik untuk Pilkada serentak 2024. Ia berharap seluruh pengawas dapat menjalankan amanah ini dengan sebaik-baiknya.
Budi juga menekankan bahwa Pengawas TPS adalah ujung tombak pengawasan yang memiliki peran penting dalam menjaga proses pemilihan agar berjalan jujur, adil, dan transparan. Tugas ini membutuhkan dedikasi serta komitmen tinggi untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap proses demokrasi.
Pada kesempatan tersebut, Budi mengingatkan para Pengawas TPS agar tidak membuat keputusan sepihak jika menghadapi kendala di lapangan. “Silakan lakukan komunikasi terlebih dahulu, karena ada tingkatan mulai dari PKD, Panwaslu Kecamatan, Bawaslu Kabupaten, Bawaslu Provinsi, hingga Bawaslu RI,” tegasnya.
Usai pelantikan, Dr. Muhammad April, SH MH selaku narasumber pembekalan PTPS, turut menyampaikan selamat kepada PTPS yang baru dilantik. Ia menjelaskan tentang tugas, wewenang, dan kewajiban PTPS serta tahapan pemungutan suara yang harus dipatuhi.
Dr. Muhammad April berharap setelah pelantikan dan pembekalan, seluruh Pengawas TPS dapat menjalankan tugas sesuai aturan yang berlaku. Pembekalan ini meliputi tugas dan tanggung jawab PTPS dalam mengawasi jalannya pemungutan suara, termasuk prosedur pengawasan, mekanisme pelaporan pelanggaran, serta etika dan tata cara bekerja sebagai pengawas yang berintegritas.
( Ndi)