Pelalawan ,DetikNewstv.com- Polsek pangkalan kuras berhasil mengamankan pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur di Puncak indah kelurahan Sorek satu berinisial CS umur 32 tahun alamat RT 08/RW 00 desa Sorek Dua Kecamatan Pangkalan kuras kabupaten Pelalawan.
Kejadian berawal pada Minggu (27/10/2024) sekitar pukul 13.00 WIB, Bunga sebutan korban menerima pesan washapt dari SA (istri pelaku), untuk datang kerumah pelaku CS.
"Saat di dalam rumah tersangka Pelaku CS melakukan aksi bejatnya tersebut," tutur Kapolsek pangkalan kuras AKP Sohermansyah SH.
Setelah pulang korban melaporkan kejadian tersebut kepada orangtua korban dan kakak korban kemudian orang tua korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pangkalan kuras.
"Dengan laporan dari keluarga korban, maka Polisi bergerak cepat mengamankan pelaku," tegasnya.
Kini sang pelaku CS sudah berhasil di amankan di Polsek pangkalan kuras, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Turut diamankan barang bukti yang di sita dari pelaku , kasur Palembang warna biru , dan kain panjang warna coklat.
"Akibat perbuatannya CS ditetapkan sebagai tersangka," ungkapnya.Pelaku bakal dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) undang - undang RI No 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak.
( AS)