Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

PKL Biang Dampak Semerawut dan Kemacetan di Pasar Pagi P Brandan

November 11, 2024 | November 11, 2024 WIB Last Updated 2024-11-11T11:33:49Z
Jl Wahidin menuju Jl Tambun kerab macet

P. Brandan, detiknewstv.com-Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP Dan Damkar) Kabupaten Langkat,  wajib turun di Pasar Pagi Tradisional Pangkalan Brandan untuk melaksanakan Giat Patroli dan melakukan peneguran sekaligus penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) yang menggunakan bahu jalan serta trotoar untuk berjualan.

Masyarakat di Pangkalan Brandan berharap pihak terkait Satpol PP pemadam kebakaran (Damkar) melakukan patroli dan melakukan teguran  serta penindakan bagi para PKL yang gelar dagangan di bahu jalan dan trotoar bahkan telah meresahkan bagi para pengguna jalan.

Tujuan ini berdasarkan, menertibkan atas  Semrawutnya pasar pagi tradisional Pangkalan Brandan akibat para pedagang kaki lima (PKL) yang mengelar dagangannya di bahu badan jalan dan trotoar. 

Kemacetan arus lalu lintas akibat dampak dari para pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan sayur - mayur di badan jalan dan trotoar sehingga berdampak kemacetan panjang setiap pagi harinya.

Kemacetan masyarakat setiap pagi hari kini terdapat diruas jalan antara Jl  Wahidin menuju Jl Sudirman dan Jl Wahidin ke Jl Taman Bunga (Tambun).

Bahkan Jl Taman Bunga menuju Jl Babalan berlanjut ke Jl Masjid Raya Pangkalan Brandan, akibat pedagang ikan dari hasil laut menggelar dagangannya  menggunakan kanan kiri ruas jalan bahkan ke jembatan.

Kasat Pol PP dan Damkar, Dameka Singarimbun ketika di konfirmasi detiknewstv.com perihal meresahkan para PKL yang menggelar barang dagangan di badan bahu jalan dan trotoar mengatakan pihak nya meminta agar pihak kecamatan (Babalan-red) agar menyurati pihak Satpol PP dan Damkar Kabupaten Langkat.

Kita siap melaksanakannya tindakan upaya menertibkan para PKL yang kini telah meresahkan bagi pengguna jalan.

"Akibat dampak barang dagangan yang digelar dibadan bahu jalan dan trotoar,  mengakibatkan kemacetan panjang dipasar pagi tradisional Pangkalan Brandan setiap harinya. Kita belum ada arahan dari pihak kecamatan dalam hal itu (penetiban-red) di pasar pagi tradisional Pangkalan Brandan," kata Dameka Singarimbun kepada detiknewstv.com melalui HP selularnya, Senin (11/11/2024) sekira pukul 17:25WIB.

Lanjut pejabat penegak Perda ini mengatakan, pihaknya akan turun dan melakukan  peneguran dilakukan karena PKL telah melanggar aturan, yakni membuka atau menggelar dagangan di lokasi yang dilarang yaitu bahu jalan dan trotoar karena menghalangi para pengguna jalan untuk memarkirkan kendaraan dan pejalan kaki tentunya.

“Selain itu, peneguran terhadap PKL yang berjualan di bahu jalan dan trotoar demi mewujudkan Kabupaten Langkat kota Pangkalan Brandan yang bersih dan sehat serta mengembalikan hak pejalan kaki,”  ungkapnya.

Dameka menambahkan, bahu jalan dan trotorar ialah lajur lalu lintas darurat, tempat berhenti sementara dan tempat parkir darurat, serta trotoar untuk para pejalan kaki, bukan lokasi jualan. 

Maka dari itu, warga yang mengelar dagangannya harus mematuhi apa yang telah ditetapkan sesuai perda yang telah ditetapkan Pemkab Langkat.

“Kita berharap warga khususnya PKL tetap berjualan pada lokasi yang dibolehkan,” ucap Dameka Singarimbun

Usai beri teguran secara lisan, Dameka meminta kepada para pedagang yang telah melanggar aturan yaitu Perda Kabupaten Langkat Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pembangunan, Penataan dan Pengendalian Pasar.

Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pembangunan, Penataan dan Pengendalian Pasar dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. 

Diatur tentang Ketentuan Umum, Asas dan Tujuan, Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern, Pasar Desa, Pedagang Kaki Lima, Kemitraan Usaha, Pembinaan dan Pengawasan, Larangan, Ketentuan Sanksi, Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup.

Disisi itu, kabupaten Langkat memiliki Perda Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum.

Fungsi Satpol PP
Menyusun program dan melaksanakan penegakan Perda, menyelenggarakan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat, serta melaksanakan perlindungan masyarakat.

Penulis : JP
×
Berita Terbaru Update