Asahan, detiknewstv.com-Kapolres Asahan AKBP Afdhal Junaidi, SIk, Mm, Mh menjelaskan Hasil ungkap kasus Judi Online dan Judi Konfensional dimulai tanggal 31 Oktober 2024 s.d 14 November 2024 (15 Hari). Kasus Judi Online 3 Laporan Polisi dengan 3 Tersangka sedangkan Kasus Judi Konfensional 4 Laporan Polisi dengan 4 Tersangka.
Ungkap kasus ini, upaya Polres Asahan menekan praktek perjudian di wilah hukumnya, yang mana juga kita ketahui judi merupakan atensi dari presiden indonesia untuk dimusnahkan baik itu judi konvensional maupun judi online.
Sedangkan untuk Perkara Tindak Pldana Uppa ( Eksploitasi seksual anak dibawah umur) Satreskrim Polres Asahan berhasil menangkap pelaku ( DSP) 19 Tahun warga pondok bungur kisaran Senin, (11/11/ 24) di Hotel Mawar Kisaran.
Personil Unit PPA Sat Reskrim Polres Asahan melakukan penangkapan terhadap pelaku di Hotel Mawar Kisaran dengan tehnik undercover (penyamaran) dan dari tangan pelaku ditemukan uang sebesar Rp 500.000 ( Lima Ratus Ribu ), merupakan Uang dari keuntungan pelaku mengantarkan anak "korban" ke Hotel Mawar tersebut dan setelah dilakukan pemeriksaan terhadap pelaku mengakui perbuatannya.
Pelaku juga melakukan eksploitasi seksual terhadap 2 orang anak "korban" lainnya bernama Wa dan Sa dan pelaku melakukan eksploitasi terhadap kedua anak dengan cara yang sama yang dilakukan oleh pelaku terhadap anak korban.
AKBP Afdhal Mengatakan " Pengungkapan Kasus Tindak Pidana Perjudian dan UPPA adalah sebagai Implementasi Asta Cita pada 100 hari pertama.
Pemerintahan Presiden Republik Indonesia " sebagai upaya Ordinary jajaran Polda Sumut dalam pencegahan dan penegakan hukum terhadap tindak pidana prioritas di Wilayah Provinsi Sumatera Utara khususnya kab. Asahan
Penulis: W. Siregar
Sumber: Humas Polres Asahan