Tanggerang, detiknewstv.com-Diduga oknum Kepolisian Polsek Pagedangan Kabupaten Tangerang telah melakukan Kekerasan, Pelecehan , perselingkuhan dan Pemerasan terhadap wanita berinisial ( SD ) warga di jl kapling 4 nomor 174 B panunggangan, kecamatan Karawaci Kota tangerang.
Saat di konfirmasi ke tersangka Marihot Panjaitan, " Ah saya gak selingkuh, saya di pake, juga di bayar kok sama dia. Lelaki mana di iming-imingi benda mati dan hidup tidak tergoda, laporkan saja saya sudah pasang badan sekalian panggil KASAT ke sini, panggil GUNTUR ke sini," ungkap Marihot Panjaitan.
Pelaku merupakan seorang oknum polisi bernama Marihot Panjaitan yang bertugas di bagian Shabara Polsek Pagedangan, Polres Tangerang Selatan yang diduga tega melakukan pelecehan seksual, kekerasan, pengancaman, perselingkuhan dan pemerasan terhadap perempuan, berinisial (SD), ini selama 4 Tahun bungkam, karena takut dengan ancaman oleh oknum Polisi tersebut. Apalagi dilakukan oleh petugas kepolisian yang seharusnya menjadi pengayom masyarakat.
Dalam keterangan korban saat di temui oleh awak media Pada Hari Kamis, 14/11/2024. Menyatakan dari Tahun 2021-2024 telah berkerja sama di usaha KSP (KOPRASI MARISON PASIJAYA) Sering ada kekerasan, pengancaman, pemerasan, dan pelecehan seksual yang diduga dilakukan oleh oknum polisi Marihot Panjahitan.
"Saya pernah di pukuli oleh oknum polisi Marihot Panjahitan beserta istrinya, pada Tahun 2022 kepala saya dipukul sampai berdarah dan di bawa ke Rumah sakit untuk di jahit karena luka parah, " ujar SD.
" Dan Saya hari ini datang kerumahnya karena mau ngambil kendaraan mobil yang di bawa oleh Marihot, karena kami sudah tidak membayar ansuran dan di khawatirkan akan di tarik oleh lising, tapi saya malah mendapat perlakuan tidak baik, malah saya disiram pake minuman beralkohol di tempat kejadian perkara (TKP) Ciputat Tangerang selatan, "ungkapnya korban (SD).
Hal ini membuat (SD) semakin ketakutan, Karena Marihot Panjaitan datang kerumah (SD) dan mengacak- ngacak isi rumah dan membuat kegaduhan yang mengakibatkan anak- anak ketakutan karena ulah oknum polisi Marihot Panjaitan dan istrinya berbuat arogan di rumah korban dengan kekerasan dan bahasa ancaman.
"Saya bunuh kamu jangan macam- macam dengan saya, siapa teman kamu TNI saya tidak takut sama TNI, mau berapa banyak saya juga gak takut dan mana tentaramu itu, saya habisi, angkatan darat aja saya hajar, "ketusnya Marihot Panjaitan.
" Kembali berlanjut ke (SD), Saya meminta tolong kepada pihak berwenang dan Satuan Propam Polres Tangerang Selatan, dan satuan Propam Polda Metro jaya untuk menindak lanjuti laporan saya, dan oknum Polisi bernama Marihot Panjaitan tersebut harus di tahan, " ungkap korban (SD).
Padahal sudah tertulis jelas tentang sebagaimana Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022. Kode etik kepolisian adalah norma-norma dan aturan yang mengatur perilaku dan etika anggota kepolisian. Kode etik kepolisian mencakup etika kepribadian, kenegaraan, kelembagaan, dan hubungan dengan masyarakat.
Penulis: Tim / Vn