Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tak Hanya PKL P.Brandan Jadi Sapi Perahan, PKL P. Susu Juga Korban Pungli Dinas Pasar Disperindag

November 13, 2024 | November 13, 2024 WIB Last Updated 2024-11-13T05:09:06Z
P. Susu, detiknewstv.com-Gawat !!! Ternyata tak hanya pedagang kaki lima (PKL) Pasar Pagi Tradisional Pangkalan Brandan dijadikan *ajang pungutan liar (pungli)* oleh pihak Dinas Pasar dan Disperindag, bahkan pedagang kaki lima (PKL) Pangkalan Susu, turutserta menjadi *Sapi Perahan* oknum di pasar atau pajak tersebut.

Tim detiknewstv.com menelusuri setiap pemilik meja jualan atau dagangannya keseluruhan PKL turut dijadikan korban ajang pungutan liar (pungli).

Salah seorang PKL Br Manik ketika di temui detiknewstv.com, wanita setengah abad lebih ini mengelar dagangan kelontongan di pungut biaya sebesar Rp3000 sampai dengan Rp 4000.

Pasalnya, pungutan tergantung besar kecil meja dagangan yang dipakai para pedagang tersebut.

"Wanita keturunan Karo ini menegaskan pihak setiap harinya wajib mengeluarkan uang sebesar Rp 5000 diantaranya, pengutipan sampah sebesar Rp 1000 dan lapak atau meja dipungut sebesar Rp4000. Karna memiliki dua meja dan dengan ukuran lumayan besar, maka beliau dipungut oknum terkait sebesar Rp5000 dalam setiap harinya," kata Br Manik kepada detiknewstv.com, Rabu (13/11/2024) di Pangkalan Susu.

Disini kita mengeluarkan anggaran setiap harinya uang sebesar Rp5000 baik kutipan meja atau lapak jualan dinas Disprindag sebesar Rp4000 tambah uang sampah sebesar Rp1000, 

Terpisah Bobi (45), mengatakan setiap harinya dirinya wajib mengeluarkan anggaran sebesar Rp 4000 diantara meja lapak dagangannya dipungut sebesar Rp3000 ditambah dinas sampah Rp1000.

Pria sehari-hari pedagang kelontong ini menjadi korban ajungan tunai mandiri (ATM) bagi pihak dinas terkait.

"Pria berbadan tegap tinggi wajib mengeluarkan uang sebesar Rp4000 dalam setiap harinya. Salain pungutan uang meja atau lapak dagang, beliau wajib keluarkan uang jaga malam sebesar Rp10.000 setiap awal bulan," ujarnya kalau ADM jaga malam tidak begitu berat karna kutipan setiap bulan sekali, itupun diawal bulan dikutip.

Ironisnya pungitan liar  dilakukan oleh oknum pasar, pedagang kaki lima (PKL) yang memakai meja tempel wajib dijadikan sapi perahan oknum terkait.

Diperkirakan ratusan pedagang kaki lima yang menggunakan meja tempel turut menjadi korban pungutan liar oknum pihak pasar (Disperindag-red).

Yang jadi pertanyaan publik, hasil pungutan liar (pungli) dilakukan oknum pasar, hasil pendapatannya disetorkan kemana,apakah masuk ke KAS pendapatan asli daerah atau ke KAS kantung pribadi??

Modus yang dilakukan oleh oknum petugas Disperindag dengan memberikan karcis retribusi dan uang cash kepada  pelayanan pasar kepada PKL baik di Pangkalan Brandan maupun di Pangkalan Susu.

Tak tanggung-tanggung para pedagang setiap harinya wajib dikutip oleh petugas Disperindag sebesar Rp2000 sampai dengan Rp 5000/lapak atau meja jualan.

Modus ini bukan baru pertama kali dilakukan, tetapi sudah berlangsung lama bertahun - tahun aksi pungli berlangsung tanpa ada tindakan hukum yang berlaku.

Namun sayangnya kepala Disperindag dan Dinas Kebersihan Kabupaten Langkat terkesan tutup mata dan membiarkan aksi pungli terus merajalela.

"Setiap hari saya bayar uang retribusi bisa juga melalui uang cash yang di kutip oleh pihak pasar. Sekali kutip petugas pasar mematokan uang sebesar Rp 2000 sampai dengan Rp5000," kata salah seorang PKL pasar pagi tradisional Pangkalan Brandan dan Pangkalan Susu kepada detiknewstv.com.

Pasalnya, aksi pungli ini telah merugikan pihak PKL dan Negara. Atas pungli ini anggaran yang diperolehnya disinyalir tidak ada masuk KAS Pendapatan Asli Daerah (PAD) atau disinyalir masuk ke KAS kantong pribadi.

Yang jadi pertanyaan,.apakah hasil pungli tersebut masu.ke Kas PAD Kabupaten Langkat atau sebaliknya masuk ke kantong pribadi oknum dinas pasar yang tak bertanggung jawab tersebut.

Untuk itu, kita minta terkait praktik pungli yang terdapat dinas pasar baik di Pangkalan Brandan dan Pangkalan Susu, aparat penegak hukum unit tindakpidana korupsi Polres Langkat dapat mengusut dan menindaklanjuti temuan ini.

Penulis: JP
×
Berita Terbaru Update