Langkat, detiknewstv.com-Seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada Dinas Puskesmas Tanjung Beringin Dinas Kesehatan Langkat dilaporkan ke Polres Langkat atas dugaan penipuan dan penggelapan.
Terlapor disangka kan sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) pasal 372 dan 378, penipuan dan penggelapan.
Oknum ASN aktif bertugas di Puskesmas Tanjung Beringin, telah dilaporkan oleh, Suriani (60) warga Dusun Suka Mulia Desa Karang Rejo, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat.
Asmayani diduga telah melakukan penipuan dan penggelapan atas bahwa dia (Asmayani-red) bisa menjalankan usaha kalau ada modal. Dan, kalau korban mau memodalinya bisa memberikan keuntungan besar kepada korban.
Karena antara ibuku dan Asmayani (terlapor-red) ini sudah kawan lama sehingga korban pun percaya dengan modus operandi Asmayani ini,” ujar Surya Dirmawan didampingi kuasa hukumnya pada 6 November di Polres Langkat.
Lalu, korban pun menggadaikan SK pensiun suaminya dan SK nya sendiri ke Bank dan berhasil memperoleh uang sebesar Rp 300 juta.
Tepatnya pada 28 April 2021, uang itu diserahkan kepada Asmayani (terlapor-red) di rumah korban, pada saat itu disaksikan kedua anak korban dan Uc suami Asmayani.
“Bukti penyerahan uang itu dibuat diatas materai. Kwitansi ditulis melalui kwitansi Rp.100 juta dan di kwitansi kedua Rp.200 juta,” ujar Ary Yudha Nugraha,SH.
Selain uang 300 juta, pelaku juga meminta tambahan modal sebesar Rp5 juta.
Sementara 4 bentuk emas diserahkan korban kepada suami pelaku berinisial Uc," ujar Ary.
“Sejak penyerahan uang dan emas itu, terlapor AY tidak pernah menepati janjinya memberikan keuntungan dari bisnis seperti yang dijanjikan diawal,” ujar Ary.
Surya Dirmawan (39) selaku anak korban, Suriani didampingi kuasa hukumnya, Ary Yudha Nugraha,SH mengaku telah melaporkan Asmayani ke Polres Langkat, melalui surat kuasa yang diberikan ibunya,Suriani.
Menurut, Surya Dirmawan, perkara penipuan dan penggelapan dilakukan oknum ASN terhadap ibunya berawal komunikasi, terlapor Asmayani kepada korban,Suriani di tahun 2021 silam.
"Antara terlapor dan korban merupakan teman dekat sehingga terperdaya oleh bujuk dan rayuan (terlapor-red). Di imingi-imingi bisa menjalankan usaha kalau ada modal. Dan, kalau korban mau memodalinya bisa memberikan keuntungan besar," aku Surya Dirmawan kepada detiknewstv.com,Selasa (12/11/2024) di Stabat.
Ketika di konfirmasi wartawan, Ismayani di ruangan kerjanya, Selasa (12/11/2024) ia menjelaskan memang uang itu ada saya Terima dan itu hasil kesepakatan "kami karena uang itu untuk di pinjamkan ke nasabah dengan bunga 10℅ dan selama sekian tahun setiap bulannya bunga uang sebesar 10℅ tetap dinikmati oleh korban, Suriani.
Lanjut Ismayani, namun belakangan pembayaran persen dari masing-masing konsumen macet dan saya, sudah mengajak korban, Suriani untuk menagih uang itu ke masing-masing konsumen tapi Ibu Suriani tidak mau.
Lanjut oknum ASN melanjutkan, dan selama sekian tahun dari 10℅ uang yang telah diterima ibu Suriani sudah sekitar 200 juta dan bila permasalahan ini sampai ke Ranah hukum, silahkan aja "saya siap terima kenyataan ini," pungkas Ismayani kepada wartawan.
Penulis: JP