Jakarta, detikNewstv.com-Polemik Pilkada Kota Tasikmalaya masih terus bergulir, regulasi dan peraturan perundang-undangan terkait Pilkada telah diatur dalam UU No.10 tahun 2016. Namun regulasi dan peraturan tersebut ternyata banyak dilanggar oleh salah satu pasangan calon yang ikut dalam konstestasi dengan munculnya dugaan money politik yang menyeruak keranah publik yang melibatkan Pejabat Publik di Kota Tasikmalaya.
Hal ini mendapat reaksi keras dari berbagai elemen masyarakat terutama dari para aktivis pegiat anti korupsi, sebagaimana yang disampaikan oleh Furqon Mujahid Bangun yang akrab disapa bang jahid pada hari Jum'at (13/12) bertempat di halaman parkir gedung Kejagung RI.
Pada kesempatan tersebut Bang Jahid yang juga menjabat sebagai Ketua Umum ARM atau Aliansi Rakyat Menggugat menyampaikan jika beliau baru saja selesai melakukan konsultasi dengan salah seorang pejabat di Kejaksaan Agung RI terkait Polemik Pilkada Kota Tasikmalaya atas keterlibatan salah seorang pejabat publik yaitu ketua DPRD Kota Tasikmalaya yang disinyalir telah membagi-bagikan uang cukup besar kepada masyarakat pemilih diduga lebih dari Rp.20 Milyar untuk memenangkan pasangan calon walikota Tasikmalaya yang dia jagokan. Pelanggaran terhadap pasal 187A UU No.10 tahun 2016 sudah pasti dilanggar, namun yang kami konsultasikan tadi mungkinkah pejabat publik yang menjabat sebagai Ketua DPRD Kota Tasikmalaya dikenai sanksi hukum baik pidana maupun perdata.
Ternyata hasil konsultasi dan diskusi tadi sangat memungkinkan pejabat publik yang menjabat sebagai ketua DPRD Kota Tasikmalaya tersebut dapat dikenai sanksi hukum lainnya sesuai dalam aturan perundang-undangan yang berlaku di NKRI asal memenuhi unsur dan diperkuat dengan alat bukti yang cukup ungkap bang jahid.
Berdasarkan hasil konsultasi dan diskusi barusan, maka kami akan segera membentuk tim yang terdiri dari perwakilan masing-masing lembaga yang berjumlah 6 lembaga termasuk ARM guna menyusun draf pelaporannya yang akan menyertakan alat bukti yang telah kami miliki tegas bang jahid yang juga dikenal sebagai tokoh pegiat anti korupsi nasional tersebut.
Bang jahid juga menunjukkan list penanggung jawab yang diduga untuk pendistribusian dana pemenangan yang diberikan kepada masyarakat pemilih dengan nominal 100-200rb/pemilih. Selanjutnya bang jahid juga menunjukkan beberapa video pengakuan dari masyarakat pemilih jika mereka diberi uang melalui RT/RW dengan nominal bervariatif. Didalam list tersebut terpampang jelas nama pejabat publik yang menjabat sebagai ketua DPRD Kota Tasikmalaya yang bernama Aslim menjadi salah satu penanggungjawab dalam Money Politik yang terjadi dalam Pilkada Kota Tasikmalaya yang penuh kecurangan tersebut imbuh bang jahid.
Bagi kami sebagai pegiat anti korupsi, uang sebanyak itu harus jelas asal-usulnya. Apalagi yang menyebarkannya adalah pejabat publik yang saat ini menjabat sebagai ketua DPRD Kota Tasikmalaya. List serta rekaman video tersebut dapat dijadikan alat bukti permulaan yang cukup valid ungkapnya.
Setelah menyampaikan hasil konsultasi dengan Kejaksaan Agung kepada rekan-rekan dari berbagai media bang jahid bersama dengan tim yang mendampinginya langsung bergegas meninggalkan halaman parkir gedung Kejaksaan Agung menuju gedung merah putih KPK jl.Kuningan Persada guna mendiskusikan hal yang sama.
Ketika telah memasuki kenderaan yang akan membawanya ke gedung KPK, sekali lagi bang jahid menyampaikan jika dia dan rekan-rekan akan segera melaporkan ketua DPRD Kota Tasikmalaya sesegera mungkin ke APH.
Tinggal menunggu nanti hasil koordinasi dan diskusi dengan rekan-rekan dari KPK saja. Buat rekan-rekan media saya mohon dukungannya ya, pungkas bang jahid menutup pembicaraan dan bergegas meninggalkan gedung Kejagung RI menuju ke gedung merah putih KPK.
( Red / Hardi Panjaitan)