Ket Photo: Furqon Mujahid Bangun
Ketua Umum ARM Aliansi Rakyat Menggugat
Tasikmalaya, detikNewstv.com-
Banyaknya laporan kecurangan dan dugaan praktek money politic atau politik uang yang dilakukan oleh salah satu paslon secara terorganisir, masif dan terstruktur sepertinya tidak mempengaruhi jalannya rapat pleno penetapan hasil pilkada kota tasikmalaya yang dilaksanakan oleh KPU Kota Tasikmalaya pada hari senin 02 Desember 2024 bertempat di Hotel Grand Metro Tasikmalaya. Hal tersebut mengundang reaksi keras dari berbagai kalangan diantaranya dari Ketua Umum ARM atau Aliansi Rakyat Menggugat Mujahid Bangun serta dari Koordinator GERAKTIPU atau Gerakan rakyat anti politik uang Haji Dani.S.
Mujahid mengatakan, Seharusnya penyelenggara Pilkada Kota Tasikmalaya yaitu KPU Kota Tasikmalaya maupun Bawaslu Kota mematuhi regulasi dan aturan yang dapat dijadikan acuan sebagaimana yang tertuang dalam Undang-undang nomor 10 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang no.1 tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang no.1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-undang.
Artinya para penyelenggara pemilu harus patuh dan taat juga melaksanakan aturan perundang-undangan yang dijadikan acuan dalam penyelenggaraan Pemilu maupun Pilkada khususnya dalam Pilkada Kota Tasikmalaya.
Seharusnya dengan banyaknya laporan atas kecurangan dan pelanggaran dalam Pilkada termasuk didalamnya ditemukan Praktek _Money Politic_ yang dilakukan secara terang-terangan oleh salah satu kandidat dapat dijadikan pertimbangan oleh penyelenggara pemilu ungkap mujahid dengan nada geram.
Dengan banyaknya pelaporan dari masyarakat yang masuk ke Bawaslu terkait adanya pelanggaran dalam pelaksanaaan Pilkada, salah satunya adanya money politic yang dilakukan oleh salah satu kandidat.
Mujahid menjelaskan terkait sanksi bagi kandidat, tim sukses dan pemilih yang melanggar diantaranya tertuang dalam Pasal 73 ayat 2 UU no.10 tahun 2016 yang berbunyi;
_"Calon yang terbukti melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan putusan Bawaslu Provinsi dapat dikenai sanksi administrasi berupa *Pembatalan sebagai pasangan calon* oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/kota._
Selanjutnya Mujahid juga menjelaskan ketentuan sanksi money politic atau politik uang tertuang dalam Pasal 187A UU no.10 tahun 2016 sebagai berikut ;
(1) Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada warga negara Indonesia, baik secara langsung ataupun secara tidak langsung untuk mempengaruhi pemilih agar tidak menggunakan hak pilih, menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga suara menjadi tidak sah, memilih calon tertentu sebagaimana dimaksud pada pasal 73 ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 bulan (tiga puluh enam bulan) dan paling lama 72 (tujuh puluh dua) bulan dan denda paling sedikit Rp.200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp.1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).
Yang menjadi pertanyaan adalah; _mengapa penyelenggara Pilkada Kota Tasikmalaya yaitu Bawaslu dan KPU Kota Tasikmalaya tetap melaksanakan pleno tanpa mempertimbangkan banyaknya laporan dari masyarakat atas pelanggaran yang terjadi. "Ada apa dengan KPU dan Bawaslu kota Tasikmalaya?."_ ungkap mujahid heran.
Hal ini yang mendasari ARM dan GERAKTIPU untuk melaporkan Bawaslu dan KPU Kota Tasikmalaya juga salah seorang kandidat ke DKPP dan ke Bawaslu Pusat agar KPU Kota Tasikmalaya dapat merealisasikan UU No.10 tahun 2016 pasal 73 ayat 2 yaitu Pembatalan sebagai Pasangan Calon alias dianulir kemenangannya atau dilakukan Pilkada ulang tanpa mengikutsertakan pasangan yang telah melanggar UU No.10 tahun 2016 ungkap mujahid dengan nada penuh semangat.
Hal senada juga disampaikan oleh Koordinator GERAKTIPU atau gerakan rakyat anti politik uang Haji Dani.S melalui sambungan seluler. Haji Dani menyampaikan jika GERAKTIPU telah melakukan komunikasi langsung dengan Ketua Umum ARM Mujahid Bangun. Dalam komunikasi tersebut, ARM dan GERAKTIPU sepakat melanjutkan proses hukum ini ke Bawaslu Pusat, KPU Pusat, DKPP serta siap mengawal pelaporan dari Kuasa Hukum Para Paslon yang dicurangi ke MK.
Selanjutnya dalam beberapa hari kedepan kami telah sepakat melaporkan KPU dan Bawaslu serta pasangan calon yang telah melakukan kecurangan dengan segudang alat bukti yang cukup kuat, kami juga akan melaporkan salah seorang pejabat publik _(Ketua DPRD.red)_ ke KPK, Kejaksaan Agung dan ke Bareskrim Mabes Polri karena telah membagi-bagikan uang dengan nominal cukup besar ke masyarakat agar memilih pasangan tertentu yang dia jagokan.
Artinya KPK dan Bareskrim harus bisa membongkar asal usul uang yang dibagi-bagikan oleh pejabat publik tersebut. Semua data telah kami miliki lengkap dengan list serta jumlah uang yang dibagi-bagikan ke masyarakat dalam perhelatan pilkada yang baru lalu dan apa yang disampaikan oleh Haji Dani dibenarkan oleh Mujahid, bahkan Mujahid menunjukkan list dan alat bukti visual yang dimiliki oleh ARM.
Pada kesempatan tersebut Haji Dani dan Mujahid telah membuat kesepakatan bersama untuk mengawal laporan yang disampaikan dengan pengerahan masa aksi ke gedung Bawaslu Pusat dan ke gedung DKPP hingga ada keputusan pembatalan hasil pilkada karena kecurangan dari salah satu paslon serta menganulir hasil pilkada juga dilakukan Pilkada ulang tanpa menyertakan paslon yang telah melakukan kecurangan. Selanjutnya untuk Pelaporan ke MK oleh Kuasa hukum Paslon, ARM dan GERAKTIPU serta beberapa elemen lainnya akan mengawal laporan tersebut hingga ada Putusan Pembatalan Demi Hukum atas kecurangan pada Pilkada kota Tasikmalaya dengan mengerahkan masa aksi gabungan dari berbagai elemen termasuk ARM dan GERAKTIPU pungkas mujahid.
( Hardi Panjaitan)