Bandung, detikNewstv.com-Proyek pembangunan Gedung Galeri ISBI Bandung yang saat ini jadi polemik, terkait dengan adanya dugaan korupsi yang dilakukan oleh PPK dan Kontraktor PT Yuda Perkasa Utama.
Proyek tersebut dibangun dan dikerjakan pada Tahun 2015 atau 9 tahun yang silam. Kasus ini kembali mencuat setelah Kejari Kota Bandung menetapkan 2 orang tersangka yakni AWR selaku PPK dan B selaku Direktur Utama PT Yuda Perkasa Utama.
Kedua tersangka sejak 9 Oktober 2024 sudah ditahan di Rutan Kelas I Bandung dan tengah menjalani sidang di Pengadilan Negeri Tipikor Bandung. Polemik tersebut ternyata mendapat perhatian serius dari para aktivis pegiat anti korupsi salah satunya adalah Ketua Umum ARM (Aliansi Rakyat Menggugat) Furqon Mujahid Bangun atau lebih akrab disapa bang jahid.
Dalam sebuah kesempatan, bang jahid yang juga dikenal sebagai tokoh pegiat anti korupsi nasional menyampaikan rasa keprihatinannya atas penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pembangunan gedung galeri ISBI Bandung tersebut.
Sebab menurutnya pihak Kejaksaan Negeri Bandung harus berani mengungkap realita hukum yang sesungguhnya terjadi atas kasus tersebut. Sebab berdasarkan informasi serta kronologis yang berkembang dikalangan aktivis pegiat anti korupsi maupun dikalangan aktivis dari internal kampus ISBI itu sendiri adalah sebagai berikut ;
Rencana untuk membangun gedung galeri sudah barang tentu merupakan keinginan para petinggi ISBI (STSI) Bandung yang sudah disusun dengan melibatkan pihak diskimrum Jawa Barat, yakni Alm.RJ yang merupakan tim teknis dan YR yang merupakan pejabat pada Diskimrum. Dari pihak STSI/ISBI selain Rektor (EH) juga para pimpinan yang lain termasuk MYW, yang pada saat itu menjabat sebagai Pembantu Ketua II juga sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Saat pembangunan akan dimulai karena dana untuk tahap 1 sebesar 3,5 milyar sudah turun, jabatan PPK yang dijabat oleh Pembantu Ketua II, MYW diganti mengingat ybs belum memiliki sertifikat kompetensi pengadaan barang dan jasa sebagai persyaratan.
Penggantinya ditetapkan EH yang ketika itu menjabat sebagai Rektor yakni AWR yang kebetulan sudah memiliki sertifikat. Lebih jelasnya dilakukan tukar jabatan. PK II yang semula menjabat PPK dan AWR sebagai PPSPM ditukar sehingga AWR kemudian terhitung 11 Juni 2015 diangkat sebagai PPK dan MYW sebagai PPSPM.
Dengan kata lain MYW sebagai Pembantu Ketua II (PK II) dalam jabatan struktural adalah atasan AWR yang menjabat Kepala Bagian Administrais Keuangan dan Umum (KABAKU). Di sisi lain dalam jabatan tambahan. AWR sebagai PPK dan di bawahnya MYW sebagai PPSPM.
Adapun dasar penunjukkan Pejabat Pembuat Komitmen atau PPK yakni ;
1. Surat Keputusan Ketua STSI BANDUNG Nomor: 05/IT8/HK/2015 tanggal 2 Januari 2015 tentang Pengangkatan Pejabat Pembuat Komitmen/Atasan Langsung Bendahara, Pejabat Penguji dan Penandatangan Surat Perintah Membayar, Bendahara Pengeluaran Pembantu, Petugas Pengelola Anggaran Belanja Pegawai, dan Pengelola Keuangan di Lingkungan Sekolah Tinggi Seni Indonesia (STSI) Bandung Tahun Anggaran 2015.
2. SK Ketua STSI BANDUNG Nomor: 811/IT8/HK/2015 tanggal 27 Maret 2015 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan kembali Pejabat Pembuat Komitmen/Atasan Langsung Bendahara, Pejabat Penguji dan Penandatangan Surat Perintah Membayar, Bendahara Pengeluaran Pembantu, Petugas Pengelola Anggaran Belanja Pegawai, dan Pengelola Keuangan di Lingkungan Sekolah Tinggi Seni Indonesia (STSI) Bandung Tahun Anggaran 2015.
3. SK Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Nomor: 1063/IT8/HK/2015 tanggal 29 April 2015 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Pejabat Pembuat Komitmen/Atasan Langsung Bendahara, Pejabat Penguji dan Penandatangan Surat Perintah Membayar, Bendahara Pengeluaran Pembantu, Petugas Pengelola Anggaran Belanja Pegawai, dan Pengelola Keuangan di Lingkungan Institut Seni dan Budaya Indonesia (ISBI) Bandung Tahun Anggaran 2015.
4. SK KPA Nomor: 1475/IT8/HK/2015 tanggal 11 Juni 2015 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Pejabat Pembuat Komitmen/Atasan Langsung Bendahara, Pejabat Penguji dan Penandatangan Surat Perintah Membayar, Bendahara Pengeluaran Pembantu, Petugas Pengelola Anggaran Belanja Pegawai, dan Pengelola Keuangan di Lingkungan Institut Seni dan Budaya Indonesia (ISBI) Bandung Tahun Anggaran 2015.
Penggantian PPK secara mendadak dari MYW ke AWR karena adanya ketentuan sesuai Perpres 54 tahun 2015 bahwa syarat menjadi PPK harus memiliki sertifikat kompetensi.
Artinya dalam perencanaan di tahun 2014 untuk pembangunan gedung galeri yang terlibat secara aktif dengan pimpinan adalah MYW mengingat ybs selain PPK juga sebagai Pembantu Ketua II Bidang Umum dan Keuangan. Sementara AWR praktis melaksanakan pekerjaan PPK terhitung Juni 2015 ketika proses lelang terbuka sudah dilaksanakan dan hasilnya sudah ditetapkan oleh Pokja, ULP bersama pimpinan.
Hal ini terlihat dari jeda waktu antara terbit SK perbendaharaan dan penandatanganan kontrak.
Berdasarkan hal tersebut, bang jahid menyampaikan kiranya aparat penegak hukum dalam hal ini tim penyidik dari Kejaksaan negeri Bandung yang menangani kasus tersebut harus jeli dalam mengungkap kasus tersebut agar terang benderang dan jangan ada kesan ada oknum yang dikorbankan atau ditumbalkan.
Sementara oknum yang seharusnya paling bertanggungjawab atas kasus tersebut malah terkesan cuci tangan dan bebas dari jeratan hukum. Selanjutnya bang jahid juga menyatakan jika ARM dan para aktivis pegiat anti korupsi serta para aktivis mahasiswa akan terus mengawal,memantau serta mengawasi jalannya persidangan yang saat ini masih dan sedang berlangsung di PN Kelas 1 Bandung, pungkas bang jahid menutup pembicaraan.
( Hardi Panjaitan)