Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Ayam Bawa Ribuan Lalat, Bangunan Kandang Ayam Diduga Tak Kantongi Izin dan Pengusaha di Gugat Warga'

Desember 22, 2024 | Desember 22, 2024 WIB Last Updated 2024-12-21T20:19:04Z
Secanggang, detikNewstv.com-Warga di dusun XI Petak serong Desa Kebun Kelapa kecamatan Secanggang provinsi Sumatra utara diresahkan banyaknya ratusan ribu lalat yang berasal dari kandang ayam di permukiman mereka. 

Mirisnya, sebanyak dua kandang ayam milik pengusaha tersebut hanya berjalan 20 meter dari perumahan padat penduduk warga di sekitar.

Menurut kesaksian penduduk sekitar, kandang itu sudah berdiri selama belasan tahun. Mereka sempat melakukan protes. 

Namun, aksi mereka hanya menggantung hingga tingkat dinas dan aparat penegak hukum yang berlaku di NKRI ini.

Kisruh persoalan usaha ternak ayam pedaging berkapasitas kandang populasi sebanyak 200.000 (dua ratus ribu ekor) warga disekitar akhirnya melalui kuasa hukum masyarakat telah memberi surat kuasa khusus untuk menggugat ke Pengadilan Negeri Stabat dan kami sedang mempersiapkan gugatan tersebut hal ini di sampaikan oleh Mas'ud,SH MH.CPM,yang akrab disapa Dimas kepada wartawan (21/12) saat ditemui di Stabat.

Lebih lanjut Dimas mengatakan, Langkah hukum yang  dilakukan melalui gugatan secara perdata. 

Masyarakat pemberi kuasa  merasa dirugikan dari peternakan tersebut maka kami lakukan gugatan kepada pemilik hewan sebagaimana diatur dalam Pasal 1368 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata).

Selain itu, Soal peternakan hewan, telah diatur secara rinci dalam UU No. 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan. 

Pasal 29 ayat (3) UU itu mengenal izin usaha peternakan, yakni izin dari pemerintah daerah kabupaten/kota yang wajib dimiliki oleh perusahaan peternakan yang melakukan budi daya ternak dengan jenis dan jumlah ternak di atas skala usaha tertentu.

Hal ini tidak boleh dianggap remeh karena bahaya kandang ternak ayam  dekat pemukiman bisa menimbulkan aroma tak sedap dan mendatangkan ratusan ribu bangkai lalat ke pemukiman. 

Terhadap pembangunan kandang ini, kami menduga pihak pengusaha telah melanggar Peraturan Menteri Pertanian Nomor 40/Permentan/OT.140/7/2011 bab II huruf c yang mengatur tentang batas minimal untuk usaha ternak ayam dengan pemukiman minimal 500 meter dari pagar terluar agar tidak menimbulkan pencemaran udara, air, bau dan kotoran. 

Sedangkan kondisi di lapangan jarak kandang dengan rumah warga hanya berjarak 20 meter.

"Lokasi kandang ayam dengan permukiman masyarakat sekitar sangat dekat sekali. Kecuali bau kotoran ayam pedaging yang setiap hari warga hirup, bahkan hewan lalat kerab mengkerumuni rumah dan tempat lauk pauk masyarakat sekitar," kata warga yang enggan disebut jatidirinya kepada detiknewstv.com.

Lanjut ia, sembari berkata, akibat dampak kandang ayam pedaging ini, masyarakat terancam menghidap penyakit kolera berasal dari binatang lalat hijau.

 

Salah satu contoh kasus gugatan peternakan ayam di lingkungan rumah pernah diputus oleh Mahkamah Agung (MA). 

Dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 685 K/Pdt/2010, tergugat yang merupakan pemilik peternakan ayam di daerah tempat tinggalnya dinilai telah merugikan warga sekitar akibat dampak aroma bau tak sedap berasal dari kandang ayam ternaknya dan berdampak menghidap penyakit kolera berasal dari lalat kandang ayam.

( JP) 
×
Berita Terbaru Update