Jakarta, detikNewstv.com-Belum lama ini Inspektorat Provinsi DKI Jakarta telah memperingati Hari Antikorupsi Sedunia, momen penting untuk memperkuat komitmen dalam memberantas korupsi di segala lini. Korupsi bukan hanya merugikan negara, tetapi juga melemahkan kepercayaan masyarakat terhadap tata kelola yang baik di Hotel Convention. Rabu (11/12/2024)
Tidak hanya itu, Inspektorat Provinsi DKI Jakarta mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menciptakan budaya transparansi, integritas, dan akuntabilitas.
Mari mulai dari diri sendiri: hindari gratifikasi, laporkan pungutan liar, dan jalani hidup dengan jujur.“Karena masa depan yang bersih dimulai dari tindakan kecil yang berintegritas.”
Inspektorat Provinsi DKI Jakarta bersama Unit Pemberantasan Pungli Provinsi DKI Jakarta sukses menyelenggarakan kegiatan SERGAP selama 2 hari. Kegiatan ini bertujuan memperkuat komitmen bersama dalam memberantas pungutan liar, sekaligus menyusun strategi dan program kerja untuk tahun mendatang.
Kegiatan dibuka dengan pemberian materi inspiratif oleh Irjen. Pol. Andry Wibowo, Sekretaris Satgas Saber Pungli RI, serta menghadirkan pemateri dari KPK dan Kejaksaan Agung RI.
Sebagai penutup, dilaksanakan penyerahan Kepgub dan SOP dari UPP Provinsi kepada Satgas Saber Pusat sebagai simbol komitmen berkelanjutan. Mari bersama-sama cegah dan lawan pungutan liar demi Jakarta yang bersih, transparan, dan bebas korupsi. Sukses Jakarta Untuk Indonesia!
Namun sangat disayangkan, saat momen memperingati Hari Antikorupsi Sedunia, momen penting untuk memperkuat komitmen dalam memberantas korupsi di segala lini. Justru oknum Kasatpel Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Kecamatan Kramatjati diduga bahkan mengindahkannya dan menyalahgunakan kewenangnnya.
Pasalnya, disaat melakukan Perekrutan Jasa Lainya Perorangan (PJLP) Suku Dinas Pertamanan dan Hutan Kota mencari kesempatan, hal tersebut menjadi sorotan sejumlah kalangan.
Diketahui, salah seorang oknum PJLP diduga anak seorang oknum Kasatpel Dinas Pertamanan dan hutan kota Kecamatan Kramatjati diduga masuk menjadi PJLP lewat jalur khusus maupun istimewa.
Sumber Informasi yang berkembang dikalangan sejumlah awak media bahkan dikalangan sesame PJLP, disinyalir oknum PJLP yang diduga anaknya oknum Kasatpel tidak melakukan aktivitasnya selama dua (2) tahun sebagaimana dengan kontrak yang di tandatanganinya.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Gawaris Ronald,SE angkat bicara ,” kalau benar itu terjadi hal tersebut tidak bisa ditolerir , belum lagi oknum PJLP di unit kerja yang sama.
Hal tersebut patut dipertanyakan integritasnya selaku pegawai Negeri Sipil sesuai dengan PP No. 94 Tahun 2021 tentang Displin Pegawai Negeri Sipil,” tegasnya.
Lebih lanjut kata Ronald, “akan mendesak Kepala Suku Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Jakarta Timur, Dwi untuk mengevaluasi oknum PJLP dan bawahannya ( Kasatpel ) Kecamatan Kramat Jati Jakarta Timur.
Mengacu pada Keputusan Gubernur DKI Jakarta No.1195 Tahun 2022 tentan Pedoman Analisa Jenis Pekerjaan, Analis Beban Kerja dan Evaluasi Jenis Pekerjaan PJLP dan harus mendapat persetujuan Sekretaris Daerah DKI Jakarta.
Dalam penyelenggaraan pengadaan PJLP, para Kepala Perangkat Daerah/Biro agar :
a. Menetapkan standart prosedur operasional pelaksanaan tugas penyedia Jasa Lainnya Perorangan.
b. Memastikan data PJLP terinput dalam system e-PJLP dan memproses listing pembayaran Jasa melalui e-PJLP
c. Memastikan pemenuhan hak dan kewajiban PJLP dilaksanakan sesuai dengan kontrak
d. Memastikan pengadaan PJLP dilaksanakan secara terbuka, transparan, bebas korupsi, kolusi dan nepotisme.
Tidak hanya itu,”mendesak Kepala Inspektorat Kota Administrasi Jakarta Timur A.Dasuki untuk melakukan sesuai dengan tupoksinya,” tutup Ronal kepada sejumlah awak media di Lingkup Kantor Walikota. Kamis, (12/12/2024).
Dengan beredarnya informasi terkait dugaan KKN, Redaksi detiknewstv.com telah menyurati Kasatpel Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Kecamatan Kramatjat dengan nomor surat: 185/ KFR-RED/ XI/2024. Namun sangat disayangkan yang bersangkutan bahkan tidak meresponnya.
( Anto)