P. Brandan, detikNewstv.com-Oknum kepala Kantor Urusan Agama (KUA) kecamatan Seilepan, Kabupaten Langkat, berinisial H.N.S.Ag diduga miliki wanita idaman lain (WIL).
Hal ini terungkap setelah beberapa warga merasa resah atas perilaku oknum kepala KUA tersebut," ujar salah seorang warga yang namanya tidak disebut pada Senin (16/12/2024).
Lanjut warga, setiap hari oknum kepala KUA datang kesalahan satu gang di pangkalan Brandan membawa wanita didalam mobil Rush putih BK 1197 AZY milik nya.
Saat oknum KUA menyimpan mobil milik nya disalahkan satu gang di Pangkalan Brandan selanjutnya oknum kepala KUA tersebut mengganti mobil dengan sepeda motor matic PCX berwarna merah dengan membonceng wanita yang diduga selingkuhan atau WIL oknum KUA tersebut.
Perbuatan oknum kepala KUA tersebut sudah berkali kali dilihat oleh beberapa warga tempat penyimpanan mobil milik kepala KUA tersebut.
Untuk diketahui berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 1990 Perubahan PP Nomor (10) Tahun 1983 tentang izin perkawinan dan perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil.
Adapun sanksi yang dijatuhkan bagi PNS yang kedapatan berselingkuh telah diatur dalam dua PP tersebut antara lain, Pasal 14 PP Nomor (45) tahun 1990 yang intinya menegaskan,
“PNS dilarang hidup bersama dengan wanita yang bukan istrinya atau dengan pria yang bukan suaminya sebagai suami istri tanpa ikatan perkawinan yang sah”.
Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1990 Nomor (61) Penjelasan peraturan pemerintah (PP) Nomor (45) tahun 1990 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi PNS menjelaskan maksud pasal 14 tersebut.
Adapun sangsi bagi ASN yang kedapatan melanggar aturan tersebut dalam Pasal 15 masih dalam peraturan pemerintah (PP) yang sama ditegaskan bahwa, PNS yang melanggar salah satu atau lebih kewajiban/ketentuan pasal 14, dijatuhi salah satu hukuman disiplin berat berdasarkan PP Nomor (30) Tahun 1980 tentang Peraturan Disiplin PNS atau setelah diubah menjadi PP No.(53) tahun 2010 tentang Peraturan Disiplin PNS.
Yang dimaksud hukuman berat dalam PP Nomor (53) tahun 2010 adalah berupa penurunan pangkat satu tingkat selama tiga tahun, pemindahan dalam rangka penurunan jabatan, pembebasan jabatan, dan pemberhentian.
PNS yang terbukti berselingkuh dapat dipecat atau diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri.
Sanksi ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.
Selain pemecatan, PNS yang berselingkuh dapat dikenakan sanksi disiplin lainnya, seperti:
-Penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan
-Pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan.
Untuk diketahui berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 1990 Perubahan PP Nomor (10) Tahun 1983 tentang izin perkawinan dan perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil.
Adapun sanksi yang dijatuhkan bagi PNS yang kedapatan berselingkuh telah diatur dalam dua PP tersebut antara lain, Pasal 14 PP Nomor (45) tahun 1990 yang intinya menegaskan,
“PNS dilarang hidup bersama dengan wanita yang bukan istrinya atau dengan pria yang bukan suaminya sebagai suami istri tanpa ikatan perkawinan yang sah”.
Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1990 Nomor (61) Penjelasan peraturan pemerintah (PP) Nomor (45) tahun 1990 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi PNS menjelaskan maksud pasal 14 tersebut.
Adapun sangsi bagi ASN yang kedapatan melanggar aturan tersebut dalam Pasal 15 masih dalam peraturan pemerintah (PP) yang sama ditegaskan bahwa, PNS yang melanggar salah satu atau lebih kewajiban/ketentuan pasal 14, dijatuhi salah satu hukuman disiplin berat berdasarkan PP Nomor (30) Tahun 1980 tentang Peraturan Disiplin PNS atau setelah diubah menjadi PP No.(53) tahun 2010 tentang Peraturan Disiplin PNS.
Yang dimaksud hukuman berat dalam PP Nomor (53) tahun 2010 adalah berupa penurunan pangkat satu tingkat selama tiga tahun, pemindahan dalam rangka penurunan jabatan, pembebasan jabatan, dan pemberhentian.
PNS yang terbukti berselingkuh dapat dipecat atau diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri.
Sanksi ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.
Selain pemecatan, PNS yang berselingkuh dapat dikenakan sanksi disiplin lainnya, seperti:
-Penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan
-Pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan.
Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Langkat Bapak H. Zulfan Efendi, S.Ag., M.Si. berharap mencopot Ka. KUA Seilepan yang mana telah mencoreng nama baik kementrian agama Kabupaten Langkat diberi tindakan tegas sesuai peraturan yang berlaku dinegara ini.
( JP)