Langkat, detikNewstv.com-Usai digugat di Pengadilan Negeri (PN) Binjai, lima orang oknum dokter atau tenaga medis di RSU Sylvani juga dilaporkan ke Polres Binjai.
Laporan itu sesuai dengan nomor B/627/XII/2024/SPKT/Polres Binjai/Polda Sumut pada Rabu (4/12/2024).
Dalam laporan itu, pelapornya adalah Indra Buana Putra.
Sementara terlapornya ada lima oknum dokter masing-masing berinisial dr DCS, dr FF, dr Sug, dr SF dan dr ADS.
Mediasi korban selaku penggugat dan RS Sylvani selaku tergugat di Pengadilan Negeri (PN) Binjai, Sumatera Utara, Kamis (5/12/2024).
Mediasi korban selaku penggugat dan RS Sylvani selaku tergugat di Pengadilan Negeri (PN) Binjai, Sumatra Utara (Sumut), Kamis (5/12/2024).
Laporan tersebut menuliskan adanya dugaan tindak pidana kejahatan tenaga kesehatan (Nakes) sesuai UU No 17/2023 sebagaimana dimaksud dalam pasal 440 ayat (2) dan atau pasal 438 ayat (1) dan ayat (2).
Dalam uraian laporan itu, pelapor mendapat keterangan dari seorang saksi berinisial BDS bahwa istri Indra Buana Putra dapat selamat dari kematian ketika penanganan medis yang dilakukan tidak telat.
Salah satunya terkait penanganan medis dalam hal transfusi darah.
Kapolres Binjai, AKBP Bambang Christanto Utomo mengaku belum mengetahui adanya laporan tersebut.
Terancam Dikeluarkan
"Terima kasih infonya, saya akan cek ke Kasat Serse," ujar Bambang, Senin (9/12/2024).
RSU Sylvani merupakan milik salah seorang pejabat di lingkungan Pemko Binjai berinisial dr Sug.
Oknum dokter spesialis obgyn itu jabatannya sebagai kepala dinas dan juga sebagai terlapor dalam laporan pelapor.
Bambang juga memberi konfirmasi bahwa penyidik akan mengambil keterangan sejumlah saksi terkait perkara tersebut.
"Minggu ini akan kita agendakan untuk pemeriksaan," kata Bambang.
Disoal pemilik rumah sakit swasta itu adalah pejabat, eks Kapolres Pakpak Bharat ini menjawab normatif.
"Kita dalami kasus ini secara profesional," ujar Bambang.
Digugat, 5 Oknum Dokter RSU Sylvani Dilaporkan ke Polres Binjai, Dugaan Pidana Kejahatan Nakes.
Usai digugat di Pengadilan Negeri (PN) Binjai, lima orang oknum dokter atau tenaga medis di RSU Sylvani juga dilaporkan ke Polres Binjai.
Laporan itu sesuai dengan nomor B/627/XII/2024/SPKT/Polres Binjai/Polda Sumut pada Rabu (4/12/2024).
Dalam laporan itu, pelapornya adalah Indra Buana Putra.
Sementara terlapornya ada lima oknum dokter masing-masing berinisial dr DCS, dr FF, dr Sug, dr SF dan dr ADS.
Mediasi korban selaku penggugat dan RS Sylvani selaku tergugat di Pengadilan Negeri (PN) Binjai, Sumatera Utara, Kamis (5/12/2024).
Mediasi korban selaku penggugat dan RS Sylvani selaku tergugat di Pengadilan Negeri (PN) Binjai, Sumatera Utara, Kamis (5/12/2024).
Laporan tersebut menuliskan adanya dugaan tindak pidana kejahatan tenaga kesehatan (Nakes) sesuai UU No 17/2023 sebagaimana dimaksud dalam pasal 440 ayat (2) dan atau pasal 438 ayat (1) dan ayat (2).
Dalam uraian laporan itu, pelapor mendapat keterangan dari seorang saksi berinisial BDS bahwa istri Indra Buana Putra dapat selamat dari kematian ketika penanganan medis yang dilakukan tidak telat.
Salah satunya terkait penanganan medis dalam hal transfusi darah.
Kapolres Binjai, AKBP Bambang Christanto Utomo mengaku belum mengetahui adanya laporan tersebut.
"Terima kasih infonya, saya akan cek ke Kasatserse," ujar Bambang, Senin (9/12/2024).
RSU Sylvani merupakan milik salah seorang pejabat di lingkungan Pemko Binjai berinisial dr Sug.
Oknum dokter spesialis obgyn itu jabatannya sebagai kepala dinas dan juga sebagai terlapor dalam laporan pelapor.
Bambang juga memberi konfirmasi bahwa penyidik akan mengambil keterangan sejumlah saksi terkait perkara tersebut.
"Minggu ini akan kita agendakan untuk pemeriksaan," kata Bambang.
Disoal pemilik rumah sakit swasta itu adalah pejabat, eks K apolres Pakpak Bharat ini menjawab normatif.
"Kita dalami kasus ini secara profesional," ujar Bambang.