Pelalawan, detikNewstv.com-Diminta kepada kementerian lingkungan hidup dan kehutanan ( KLHK ) khusus nya Tim Operasi Balai Penegak Hukum ( Gakkum ) Riau dan Polda Riau agar menindak tegas para pembalakan kayu ilegal di kawasan hutan lindung yang ada di wilayah teluk meranti khususnya Wilayah Pelalawan provinsi Riau.
sungguh luar biasa aktivitas kayu ilegal logging di Teluk meranti semakin marak dan meraja lela di minta Polda riau segera turun ke lokasi .Sabtu (30/11/2024)
"Berawal dari informasi masyarakat yang tidak ingin disebutkan identitasnya ia mengaku kepada awak media bahwa di kecamatan Teluk meranti adanya aktivitas kayu ilegal logging berasal dari hutan lindung.
" Tim awak media mencoba menelusuri dan turun kelokasi di Teluk meranti ternyata benar Kayu yang diduga berasal dari hutan lindung telah di bentuk menjadi kayu pecahan dan di langsir mengunakan perahu melalui jalur anak sungai dan ada juga mengunakan perahu dan diturunkan di bawah jembatan Lugu Loga tepatnya perbatasan Teluk binjai dan Teluk punak.
"Tampaknya aparat penegak hukum di wilayah kecamatan teluk meranti terkesan pembiaran alias tutup mata.
" Kita ketahui hutan merupakan paru-paru dunia yang di lindungi oleh negara dan undang-undang namun faktanya oknum perusak hutan menjadikan sebuah keuntungan untuk memperkaya diri sendiri tanpa memikirkan dampak lingkungan ekosistem alam.
"Hal ini jelas merupakan tindak pidana kejahatan perusakan hutan lindung, di minta kepada Polda Riau untuk segera bertindak dan turun kelokasi selamat hutan riau dari oknum yang tidak bertanggung jawab.
Sebagai mana dalam pasal 19 Huruf a . Atau b Jo , Pasal 94 Ayat 1 Huruf a dan b atau pasal 12 Huruf e Jo .Pasal 83 ayat 1 Huruf b, undang undang No 18 Tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan Perusakan Hutan dengan ancaman penjara maksimum 15 tahun dan denda maksimum Rp 100 milliar.
Dan jika ada oknum terlibat dan yang bermain agar pihak kementerian lingkungan hidup dan kehutanan (KLHK) dan Polda Riau harus tindak tegas dan tidak pandang bulu karena tidak ada yang kebal hukum di negara republik Indonesia yang tercinta ini.
( Tim)