Jakarta, detikNewstv.com-Kegiatan Penataan Sarana Dan Pedagang Kaki Lima (PKL) yang dianggarkan Suku Dinas PPKUKM (Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, UKM) Kota Administrasi Jakarta Timur menjadi sorotan sejumlah pihak.
Pasalnya, temuan dilapangan diduga kegiatan yang dipihak ketigakan (PT.Baha Abadi) di dua lokasi sarat penyimpangan. Antara Lain:
1. di Jalan Persahabatan II No.1 Rt 016/ Rw 013 Rawamangun Kecamatan Pulo Gadung Jakarta Timur (J-35), nomor SPMK 13553/PN.01.02 Tahun anggaran 2024.
2. di Jalan Jemabatan Item Kelurahan Balimester, Kecamatan Jatinegara (JT-09).Nomor SPMK 13553/PN.01.02 Tahun anggaran 2024.
Suku Dinas PPKUKM Jakarta Timur selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) atau Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) diduga telah melakukan pembiaran.
Ironisnya saat dikonfirmasi yang bersangkutan Fajar Sauri, tidak merespon dan memilih “bungkam”.
Diduga kegiatan Penataan Sarana dan pedagang kaki lima berpotensi pengurangan volume hingga kualitas pekerjaan di dua lokasi.
"Anehnya lagi, bahkan nilai kontrak kegiatan termasuk tidak di cantumkan di papan proyek".
Timbul pertanyaan.sejak kapan dibuat aturan bahwa nilai kontrak tidak di cantumkan di Papan Proyek ?"
Ketua LSM-SPI (Suara Pemuda Indonesia) Torang angkat bicara,"harusnya Suku Dinas PPKUKM atau Pejabat Pembuat Komitmen tanggap dan bukan mendiamkan kalau dikonfirmasi rekan-rekan media, karena anggaran tersebut menggunakan uang rakyat,” jelasnya di Lingkup Walikota Jakarta Timur, Senin (9/12).
Torang menyoroti, “dengan tidak dicantumkannya nilai kontrak (anggaran) dan bahkan kontrak perjanjian sudah berakhir, padahal volume/bobot kegiatan masih jauh dari yang diharapkan.
Tidak tertutup kemungkinan Suku Dinas ikut andil dan harus mempertanggungjawabkan sesuai dengan Pakta integritas yang di tandatangani," tegasnya.
Ia menuding ada “pembiaran” Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Torang menyoroti terkait dugaan penggunaan besih bekas, tampak disambung-sambung (welding),” pungkasnya.
Ironisnya lagi, pantauan dilapangan bahwa kegiatan tersebut diperkirakan, bobot/volume pekerjaan baruj mencapai 50%.
"Padahal mengacu pada kontrak perjanjian, mestinya kegiatan yang dimaksud sudah harus selesai," beber Torang.Senin ( 9/12/2024).
“Dirinya mendesak Kepala Inspektorat Provinsi DKI Jakarta, Dhany Sukma,S.Sos.,M.A.P untuk melakukan evaluasi terhadap kegiatan yang dianggarkan Suku Dinas PPKUKM Kota Administrasi Jakarta Timur. Termasuk dengan kontraktor pelaksana yang diduga tidak sesuai dengan spesifikasi teknis maupun kontrak perjanjian, hingga terindikasi terjadi pengurangan volume,” tutup Ketua Umum LSM.SPI.
Tidak hanya itu, pantauan dilapangan diduga kegiatan yang di kerjakan kontraktor pelaksana sarat dengan pengurangan volume, tidak sesuai spesifikasi (Bill of Quantity), maupun kontrak yang ditandatangani.
Beberapa item penggunaan material diduga menggunakan besi bekas dan sebagian lagi besi tampak disambung (welding) dengan besi besi "bekas".
"Sejak kapan dibuat aturan, bahwa proyek yang dianggarkan menggunakan APBD diperbolehkan menggunakan barang bekas saat ditemukan dilokasi pekerjaan ?"
Hingga berita ini diturunkan, Kepala Suku Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, UKM (PPKUKM), Kota Administrasi Jakarta Timur, M.Fajar Sauri selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan juga sebagai Pejabat Pembuat Komitmen ( PPK) enggan memberikan tanggapan.
( Anto )