Pelalawan, detikNewstv.com-ESDM Provinsi Riau Telah Menjelaskan dengan tegas Prosedur izin Galian C Tanah urug atau disebut tanah timbun wajib memiliki izin,namun yang terjadi saat ini melakukan aktivitas tanpa mengantongi izin diduga dikomersialkan tepatnya terjadi di Seberang Jalan Lintas Timur, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan. SAbtu (07/12/2024).
"Aktivitas Galian C ilegal beroperasi di lokasi di Seberang Jalan Lintas Timur tepatnya sekitar 500 meter kedalam berdekatan dengan kebun sawit masyarakat setempat. Terlihat puluhan truk mobil angkut tanah dan membongkar tanah tersebut untuk bangunan ruko diseberang jalan. Aktivitas angkut tanah itu diduga dikomersialkan untuk penimbunan.
Narasumber enggan disebut nama bahwa "aktivitas Galian C milik siregar bang. Galian C itu aktivitas kurang lebih 1 (satu) minggu. Galian C itu dibawa atau dijual untuk membuat bangunan ruko diseberang jalan lintas timur", ujarnya.
"Mereka mengambil tanah itu agar dianggap tidak menggali tambahnya, tanah itu gali diangkut ke mobil dibawa lalu kemudian bekas galian itu didatarkan agar tidak ketahuan bg", ucapnya
"Dari Keterangan LSM yang tidak ingin di sebutkan namanya ia menyampaikan bahwa galian c ini bermain juga pada malam hari dan ia mengaku di back up oknum wartawan. Ujarnya
"Selanjutnya, Menurut Penjelasan Holi sebagai Staf Minerba ESDM Provinsi Riau, saat dikonfirmasi terkait perizinan yang sah, terhadap para pelaku usaha pertambangan mineral non logam yang mengkomersialkan kepada masyarakat dan perusahaan. Disampaikannya tentang hal-hal pengurusan perizinan pada pertambangan dan izin lingkungan.
"Jika tidak memiliki izin yang lengkap terhadap pertambangan galian C maka tindakan itu merupakan perbuatan melawan hukum dan ada sanksi pidananya. Melalui Aparat Penegak Hukum harus segera menindaklanjuti, karena pajak dan dampak terhadap lingkungan harus diperhatikan. Tentu harus memiliki AMDAL, IUP, IPP, dan Izin Persetujuan Akhir dari ESDM Provinsi," paparnya
Terpisah dikonfirmasi Kapolsek Ukui, mengatakan bahwa "anggota polsek segera turun ke lokasi", pungkasnya.
Terkait pemberitaan sebelum nya di beberapa media judul nya ," galian c ilegal yang diduga di backup oknum wartawan," Polsek Ukui Terkesan Cuek Ada Apa ?
Terkait pemberitaan tersebut Kapolsek Ukui AKP Rudi H , saat di komfirmasi kedua kali nya beliau memberikan klarifikasi di lokasi galian c disisi jalan lintas timur , Kapolsek ukui AKP Rudi H menegas kan bahwa galian c tersebut bukan termasuk bahagian daerah wilayah hukum Polsek Ukui itu masih termasuk wilayah hukum Polsek pangkalan lesung , memang jika di di lihat dari titik koordinat memang masuk wilayah Ukui akan tetapi ada tugu perbatasan yang menegas kan itu bukan termasuk wilayah hukum Polsek Ukui.
Selain itu, dijelaskan pula tentang Peraturan Pemerintah No. 96 Tahun 2021 yang mengatur pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara. Dan UU Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara serta Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
"Dalam PP tersebut, disebutkan bahwa setiap kegiatan penambangan harus memiliki izin usaha pertambangan (IUP) yang dikeluarkan oleh pemerintah. Tanpa IUP, kegiatan penambangan dianggap ilegal dan akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku," tutur Holi sebagai Staf Minerba Provinsi Riau.
" Pihak ESDM juga menyebutkan tentang Peraturan Presiden No. 55 Tahun 2022 yang mengatur tentang pengelolaan pertambangan. Dalam Perpres tersebut, ditekankan pentingnya pengawasan dan penegakan hukum terhadap aktivitas pertambangan ilegal. Penambang yang tidak mematuhi peraturan ini dapat dikenakan sanksi administratif hingga pidana.
( AS )