Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

George Sugama Halim Mengaku Kebal Hukum : Ahkirnya Ditangkap Polisi

Desember 16, 2024 | Desember 16, 2024 WIB Last Updated 2024-12-16T14:40:47Z


Jakarta, detikNewstv.com-Polres Jakarta Timur akhirnya menetapkan George Sugama Halim (GSH), pelaku penganiayaan terhadap karyawannya. Dia ditetapkan tersangka pada Senin (16/12).


George Sugama Halim merupakan anak bos toko roti di Cakung, Jakarta Timur. Sebelum ditetapkan tersangka, dia diketahui sempat kabur ke Sukabumi. Pelaku mengenakan baju tahanan berwarna dongker dan diborgol saat dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolres Jakarta Timur, Senin (16/12).


Pelaku juga mengenakan celana pendek saat dibawa ke hadapan awak media. GSH mengaku khilaf atas perbuatannya terhada korban. "Iya, saya khilaf," jawab GSH singkat saat ditanya Kapolres Jakarta Timur, Kombes Nicolas Ary Lilipaly.


Pelaku juga terlihat meneteskan air mata saat ditanya oleh awak media alasannya menyuruh korban mengantarkan makanan ke kamar pribadi. "Saya no comment," tuturnya.


Dia juga enggan menjawab pertanyaan terkait tindakan kekerasan yang diduga dilakukan pada karyawannya yang lain.


Awak media juga menanyakan soal dugaan pernyataan pelaku yang mengaku kebal hukum. Alih-alih menjawab, pelaku hanya menggelengkan kepala sambil meluruskan posisi masker yang menutupi mulutnya.


Sebelumnya, anak bos toko roti di Cakung , Jakarta Timur, George Sugama Halim (GSH), berhasil ditangkap polisi. GSH ditangkap karena diduga menganiaya pegawai perempuan di toko roti milik ayahnya.


Kapolres Jakarta Timur, Kombes Nicolas Ary Lilipaly menjelaskan kasus penganiayaan itu terjadi pada 17 Oktober dan dilaporkan sehari setelahnya. "Pelapor adalah Berinisial DAD dan terlapor Berinisial GSH. Kami sampaikan bahwa proses tersebut, waktu dilaporkan bukan kasus tertangkap tangan, tetapi kasus pidana umum," kata Ary Lilipaly di Mapolres Jakarta Timur, Senin (16/12).


Oleh karena itu, lanjutnya, penyidik membutuhkan waktu melakukan tahapan-tahapan dalam proses penengakan hukum.


Ary menjelaskan awalnya Polres Jakarta Timur mengundang terlapor untuk diminta keterangan sebagai klarifikasi. Dia menyebutkan saat pemanggilan itu, proses tersebut sudah dalam tahap tahap penyidikan.


"Dari tahap penyidikan itulah saat ini kami sudah mengamankan saudara terlapor berinisial GSH yang bersama keluarganya berada di Hotel Anugerah Sukabumi, subuh tadi pagi," lanjutnya


Dia menjelaskan proses penyidikan membutuhkan waktu untuk menetapkan GSH sebagai tersangka. "Setelah saksi, kami akan gelar perkara untuk meningkatkan ke tahap status daripada terlapor itu menjadi tersangka," tuturnya.


Ary Lilipaly menjelaskan pihaknya mengirim surat pemanggilan, tetapi dari pengakuan orang tua pelaku, GSH kabur ke Sukabumi karena mengaku takut jika tetap di rumah.


Mereka ke Sukabumi untuk menenangkan diri dengan terlapor karena kasus ini menyebabkan mereka sangat ketakutan, mereka merasa terancam kalau mereka masih berada di rumahnya di TKP itu sendiri," pungkas Ary Lilipaly. 


( Anto) 

×
Berita Terbaru Update