Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Kambing Bantuan Bagi Petani "Anakan" Tidak Sesuai Yang Diharapkan.

Desember 31, 2024 | Desember 31, 2024 WIB Last Updated 2024-12-30T22:37:03Z
LANGKAT- Dinas Peternakan dan Pertanian Kabupaten Langkat menjadi sorotan publik.

Pasalnya, dugaan penyimpangan anggaran terkait program bantuan ternak kepada kelompok tani ternak mencuat ke permukaan.

Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa ternak yang disalurkan tidak sesuai dengan spesifikasi yang diusulkan, sehingga memunculkan kecurigaan adanya ketidaksesuaian alokasi anggaran.

Berdasarkan data yang diterima wartawan, pengadaan bantuan tersebut mencakup 60 ekor kambing dengan rincian 6 ekor kambing jantan dan 54 ekor kambing betina.

Harga yang dianggarkan sebesar Rp 3,7 juta per ekor untuk kambing jantan dan Rp 2,7 juta per ekor untuk kambing betina.

Namun, ternak yang diterima kelompok tani berupa kambing anakan, bukan indukan seperti yang diusulkan.

Menurut narasumber, kambing anakan yang disalurkan diperkirakan hanya bernilai sekitar Rp 800 ribu per ekor, jauh di bawah harga anggaran.

Jika dihitung, terdapat selisih harga yang mencolok antara anggaran dan realisasi, yang berpotensi merugikan negara hingga ratusan juta rupiah.

“Yang kami usulkan itu kambing induk, tetapi yang diberikan hanya kambing anakan. Ini jelas tidak sesuai spesifikasi.

Harga anggaran untuk kambing jantan Rp 3,7 juta dan betina Rp 2,7 juta, tetapi yang diberikan tak sampai Rp 1 juta per ekor,” ujar seorang anggota kelompok tani ternak yang enggan disebutkan namanya, Senin (30/12) sore.

Sejauh ini, sebanyak 42 ekor kambing telah disalurkan kepada kelompok tani, dengan total keseluruhan bantuan yang direncanakan sebanyak 60 ekor.

Namun, bantuan tersebut tetap menuai protes dari para penerima karena dianggap tidak sesuai dengan program awal.

“Kalau memang bantuan itu untuk indukan, ya berikan indukan. Ini kambing anakan yang dikirim, jelas tidak sesuai spek yang sudah disepakati,” lanjut narasumber.

Terpisah Kadis Peternakan dan Pertanian Kabupaten Langkat, Hendrik Tarigan yang coba dikonfirmasi wartawan melalui sambungan seluler, Senin (30/12) sore,tak memberikan tangapan.

Meski sudah dijelaskan maksud konfirmasi yang dilayangkan untuk keseimbangan pemberitaan,namun sampai berita ini naik kemeja redaksi, Hendrik tak juga memberikan tangapan.

Dugaan penyimpangan ini berpotensi melanggar Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, khususnya:

Pasal 7 Ayat (1) yang menekankan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kesesuaian dalam pelaksanaan program.

Pasal 66 Ayat (1) yang mengatur bahwa barang/jasa yang disediakan harus sesuai dengan spesifikasi teknis dan harga kontrak.

Selain itu, jika terbukti, tindakan ini dapat dikenai sanksi berdasarkan UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pasal 2 dan 3, terkait dengan kerugian negara akibat penyalahgunaan anggaran.

Masyarakat mendesak pihak berwenang, termasuk Inspektorat dan aparat penegak hukum, untuk segera melakukan audit mendalam terkait program bantuan ternak ini.

Jika ditemukan pelanggaran, maka pihak yang bertanggung jawab harus segera diadili sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Kejadian seperti ini mencoreng citra pemerintah daerah yang seharusnya bekerja untuk kepentingan rakyat, bukan untuk keuntungan pribadi atau kelompok tertentu.

Penulis :  Joko.p
×
Berita Terbaru Update