Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Kapolres Metro Jakarta Timur Minta Maaf Terkesan Lambat Tangani Kasus Anak Bos Toko Roti

Desember 19, 2024 | Desember 19, 2024 WIB Last Updated 2024-12-19T02:58:28Z
Jakarta, detiknewstv.com-Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly mengungkapkan permintaan maaf atas adanya kesan keterlambatan penanganan kasus penganiayaan dari anak bos toko roti di Penggilingan Cakung Jakarta Timur.

“Kami mohon maaf. Memang dalam penanganannya terkesan lambat atau lama. Kami mengakui hal itu karena adanya Standard Operasional Presedur dalam proses penyelidikan dan penyidikan yang harus kita lalui dan tidak boleh kita abaikan dengan mendasari pada KUHAP, Perkap No 6 Tahun 2019 dan Perkabareskrim No 1 Tahun 2022. Karena apabila kita abaikan maka akan berdampak hukum kepada pihak Kepolisian.” Kata, Kapolres Metro Jakarta Timur.

Kapolres melanjutkan, kendala lain yang dihadapi Polisi adalah saksi yang tak kunjung memenuhi panggilan penyidik serta menunda waktu pemeriksaan.

"Yang kedua, karena ini tahapnya penyelidikan maka kami mengundang para saksi itu untuk undangan klarifikasi, tidak ada alat penekan di situ." Jelas Nicolas.

"Kami juga sudah menyampaikan SP2HP, jadi setiap kami melakukan tindakan itu korban kami kasih tahu melalui pengacaranya dan keluarganya" ungkapnya.

Selanjutnya kasus ini sudah pada tahap penyidikan dan tersangka sudah ditahan, selanjutnya langkah Kepolisian adalah menyelesaikan dan melengkapi berkas perkara dan kami berkordinasi dengan JPU sifatnya untuk mengirim berkas perkara. 

"Memang kalau kita melihat ending dari kasus ini kalau kasus ini viral dengan alat bukti yang ada itu cepat, karena saat pelaporan yang terjadi pada tanggal 18 Oktober kepada pihak Polres Metro Jakarta Timur tidak diberikan keterangan atau foto-foto dan video yang viral saat ini". Tuturnya.

"Jadi kami menangani layaknya kasus kasus pidana umum yang selama ini jadi butuh proses tahap penyelidikan, penyidikan sampai upaya upaya hukum yang kita lakukan." ucap Nicolas".

" Nah disitu setelah undangan klarifikasi kita periksa para saksi untuk diambil  keterangan dan melakukan gelar perkara, baru yakin bahwa ini sudah ada pidananya." Tegasnya.

Sementara itu, dalam kasus penganiayaan ini, anak bos toko roti GSH, telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun.

" Yang bersangkutan saat ini sudah menjadi tersangka dan sudah dilakukan penahanan di rutan Polres Metro Jakarta Timur serta diperlakukan sama dengan tahanan yang lain." tandasnya.

( Anto) 
×
Berita Terbaru Update