Jakarta, detikNewstv.com-Terkait dengan Pengadaan Jasa Konstruksi Peningkatan TPS Menjadi TPS 3R Semper Barat Tahun Anggaran 2024 dengan nomor kontrak 046/PN.01.02/PPK-DF/X/2024, kontrak dimulai 28 Oktober 2024 s/d selesai 30 Desember 2024.menjadi sorotan sejumlah kalangan.
Diketahui Kontraktor Pelaksana PT.Goval Teknik Samudra, Konsultan Perencana PT.Rutarona, Cipta, Konsultan Pengawas PT.Pranata Pola Cipta, dengan nilai kontrak Rp.3.898.101.290,72. Diduga telah mengabaikan aturan dan peraturan. Antara Lain :
1. UU No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan menetapkan sanksi administratif bagi perusahaan yang tidak menerapkan sistem manajemen K3. Keamanan, Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) alias keselamatan kerja para pekerja.
2. Peraturan Menteri (PUPR- RI) No. 1 Tahun 2023 Tentang Pedoman Pengawasan Penyelenggaraan Jasa Konstruksi Yang Dilaksanakan Pemerintah Daerah Provinsi, Kabupaten, Dan Kota.
Bab I Ketentuan Umum Pasal 1 (Ayat 13). Standar Keamanan, Keselamatan, Kesehatan, dan Keberlanjutan Konstruksi yang selanjutnya disebut dengan Standar K4 adalah pedoman teknis keamanan, keselamatan, kesehatan tempat kerja Konstruksi, dan perlindungan sosial tenaga kerja, serta tata lingkungan setempat dan pengelolaan lingkungan hidup
Terlihat dari pantauan awak media dilokasi tampak beberapa pekerja proyek bekerja tanpa menggunakan alat safety sebagai alat pelindung diri (APD) untuk menghindari hal yang tidak diinginkan.
Pekerja terlihat tanpa helm dan sabuk pengaman, tentunya hal tersebut menambah potensi risiko kecelakaan kerja. Selain itu, UU 13/2003 tentang Ketenagakerjaan menetapkan sanksi administratif bagi perusahaan yang tidak menerapkan sistem manajemen K3.
Padahal, kepatuhan terhadap K3 sangatlah penting dan diatur dalam Undang-Undang (UU) 1/1970 tentang Keselamatan Kerja.
Termasuk teguran, pembekuan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi, hingga pencabutan izin.
Namun sangat disayangkan, PT.Goval Teknik Samudra selaku kontraktor Pelaksana dan yang bertanggung jawab dilapangan, tidak berhasil ditemuin melainkan sejumlah pekerja tanpa Alat Pelindung Diri (APD).
Hal yang sama juga, Kepala Suku Dinas Lingkungan Hidup Kota Administrasi Jakarta Utara, saat dikonfirmasi terkait seputar kegiatan yang dianggarkan menggunakan hasil keringan rakyat, namun sangat disayangkan yang bersangkutan tidak merespon pesan singkat yang dikirim ke Aplikasi WhatsApp miliknya. Kamis, (12/12/2024).
Menanggapi hal tersebut, Ketua Umum LSM-Suara Pemuda Indonesia Torang Panggabean angkat bicara,” dalam waktu dekat ini dirinya akan menyurati Suku Dinas Lingkungan Hidup Kota Administrasi Jakarta Utara.
Lebih lanjut, “Selaku Pejabat Pembuat Komitment dan juga yang menanda tangani pakta intefritas dengan Direktu PT. Goval Teknik Samudra selaku yang bertanggung jawab, dan semua sudah dianggarkan menggunakan APBD.
Dikatakan, ”Peraturan Menteri (PUPR- RI) No. 1 Tahun 2023 Tentang Pedoman Pengawasan Penyelenggaraan Jasa Konstruksi Yang Dilaksanakan Pemerintah Daerah Provinsi, Kabupaten, Dan Kota.
BAB IX. Sanksi Administratif Dan Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif. Bagian Kesatu Sanksi Administratif. Pasal 71 (1) Gubernur atau bupati/walikota dapat mengenakan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 ayat (2).kepada: a. Penyedia Jasa. b. TKK. c. Pengguna Jasa dan/atau d. pemilik/pengelola bangunan.
(2) Penyedia Jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat dikenakan sanksi administratif dalam hal: (a). tidak memiliki Perizinan Berusaha yang meliputi Nomor Induk Berusaha dan sertifikat standar. (b). tidak memenuhi Standar K4 . (c). tidak memenuhi ketentuan pengesahan atau persetujuan (d). tidak memiliki SBU di wilayah masing-masing (e). tidak memenuhi ketentuan pemberian pekerjaan utama kepada subpenyedia jasa (f). tidak memenuhi kewajiban untuk mengganti atau memperbaiki kegagalan bangunan; dan/atau (g). mempekerjakan TKK yang tidak memiliki SKK Konstruksi,” tegas Torang kepada sejumlah awak media dilingkup walikota Jakarta Utara. Jumat, (13/12/2024).
( Anto )