Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Kinerja CV.Baha Abadi Terkait Kegiatan Penataan Sarana Dan PKL di Jembatan Item Jakarta Timur Dipertanyakan

Desember 06, 2024 | Desember 06, 2024 WIB Last Updated 2024-12-06T02:38:11Z
Jakarta, detikNewstv.com-Suku Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, UKM (PPKUKM), Kota Administrasi Jakarta Timur telah menganggarkan tempat kerja bangunan gedung kantor kegiatan penataan sarana dan prasarana PKL di Wilayah Jakarta Timur dengan menggunakan hasil keringat masyarakat.

Untuk diketahui, lokasi kegiatan Jalan Jembatan Item Kelurahan Balimester Kecamatan Jatinegara (JT-09) menuai sorotan tajam dari sejumlah kalangan.

Kontraktor pelaksana  CV.Baha Abadi, nomor SPMK 13553/PN.01.02, dimulai Rabu, (30/10/2024), kontrak selesai dan serah terima hasil perkejaan Kamis, (28/11/2024). Tahun Anggaran 2024. 

Timbul pertanyaan.Apa yang menjadi alasan sehingga kontraktor pelaksana (CV. Baha Abadi) tidak tidak mencantumkan Nilai Kontrak di Papan Proyek ?  

Disinyalir Suku Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, UKM Kota Administrasi Jakarta Timur, selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA)/ Pejabat Pembuat Komitmen dengan Direktur Pelaksana diduga telah mengabaikan Undang-Undang  Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.  

Ironisnya lagi, pantauan dilapangan bahwa kegiatan tersebut diperkirakan bobot/volume pekerjaan baru mencapai 50%. Padahal kontrak perjanjian mestinya sudah harus selesai Kamis, ( 28/11/2024). 

Tidak hanya itu, pantauan dilapangan diduga kegiatan yang di kerjakan kontraktor pelaksana sarat dengan pengurangan volume, tidak sesuai spesifikasi (Bill of Quantity),  maupun gambar perencanaan.

Diduga beberapa item penggunaan material menggunakan besi bekas dan sebagian lagi besi tampak disambung (welding) dengan besi yang berbeda.

 Sejak kapan dibuat aturan, bahwa proyek yang dianggarkan menggunakan APBD diperbolehkan menggunakan barang bekas saat ditemukan dilokasi pekerjaan.Rabu,(4/12/2024).tepat pukul 14.20 Wib.

Hingga berita ini diturunkan, Suku Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, UKM (PPKUKM),  Kota Administrasi Jakarta Timur,selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan juga sebagai Pejabat Pembuat Komitmen ( PPK).Fajar Sauri belum berhasil dikonfirmasi.

Hal yang sama dengan Kontraktor pelaksana CV.Baha Abadi.

Ketua Umum LSM- Suara Pemuda Indonesia (SPI), Torang Panggabean angkat bicara dan berjanji akan mendesak Kepala Inspektorat Provinsi DKI Jakarta, Dhany Sukma,S.Sos,.M.A.P untuk meninjau kembali kegiatan yang menggunakan APBD," tegasnya kepada sejumlah awak media saat dikonfirmasi Kamis, (5/12/2024)

( Anto) 
×
Berita Terbaru Update