Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Merasa Tak Terjamah Hukum, Hs SH Masih Tetap Tunjukan Taring dan Masih Berkeliaran

Desember 26, 2024 | Desember 26, 2024 WIB Last Updated 2024-12-26T01:01:39Z
P. Brandan-Hs yang bertitel SH warga Kelurahan Beras Basah Kecamatan Pangkalan Susu sepertinya merasa kebal hukum dan tak kan mampu dijamah oleh hukum.

Meskipun kasus penggelapan mobil isuzu Panther milik pengusaha SPBU P.Brandan sudah di tangan Polsek P.Brandan dan menyebar keseluruh penjuru tanah air.

Buktinya sampai sore tadi Rabu (25/12) sekitar pukul 17.00WIB, Hs SH, masih saja tunjuk kan taringnya berkeliaran di sekitar Mapolsek P.Brandan.

Terkesan, seakan-akan memperlihatkan kepada masyarakat bahwa aparat penegak hukum di jajaran Mapolsek P.Brandan tak bisa menyentuhnya alias menangkapnya, apalagi dijebloskannya ke Penjara.

Hal itu disampaikan sejumlah warga P.Brandan yang minta identitasnya tidak mau disebutkan kepada awak media Rabu malam (25/12)
Warga tersebut mengatakan kami sudah terlalu muak melihat rekam jejak, Hs SH yang acapkali berbuat melawan hukum. 

"Karena itu sudah sepantasnya Hs SH tersebut dijebloskan dulu ke Penjara,supaya dia tau rasa dan tidak lagi mengulangi perbuatannya." kata warga

Bayangkan saja mobil rekannya sendiri sanggup dia gelapkan, enggak taulah kita, kayakmana tega merasa kebal hukum dan kejamnya Hs SH.

Boleh jadi Hs SH,beranggapan bahwa pihak Polsek P.Brandan tak akan berani menangkap apalagi menahannya karena Hs SH adalah orang yang paham dan sangat ngerti masalah hukum.

"Atau jangan-jangan Hs SH beranggapan Polisi tak berani menangkapnya, karena Hs SH adalah Wartawan," tegas sumber kepada detiknewstv.com.

Pemilik mobil Adi  Darma Sembiring saat dikonfirmasi mengatakan kami akan segera melengkapi persyaratan pengaduan.

Dan kami akan meminta, agar Hs SH tersebut segera ditangkap dan dijebloskan kepenjara karena perbuatannya yang terang-terangan sudah menggelapkan mobil isuzu panther milik kami.

Kapolsek P.Brandan AKP Irwanta Sembiring ketika dikonfirmasi perihal dalam kasus Penggelapan mobil  milik korban bahwa korban harus menyiapkan bukti jualbeli kendaraan mobil tersebut atas pemiliknya dan pas fhoto KTP pemilik mobil segera disiapkan.

Kita menunggu pihak pelapor Adi Dharma Sembiring melengkapi surat jual beli dan KTP pemilik mobil yang dibelinya dari pemilik mobil.

"Lengkapi hal tersebut, baru korban kita mintai Keterangan bersama saksi-saksi untuk diambil keterangan untuk melengkapi unsur pidananya," kata AKP Irwanta Sembiring SH.MH kepada detiknewstv.com.

Jadi pelapor harus melengkapi kekurangan dan segera di antar ke mapolsek Pangkalan Brandan. 

Setelah lengkap bukti-bukti menguatkan pelapor dan saksi-saksi kita tindaklanjuti kasus ini ditindaklanjuti kasus ini.

Penulis: Joko p
×
Berita Terbaru Update