Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Para Guru Honorer Korban PPPK Langkat Merefleksikan dan Meminta Keadilan Pasca 1 Tahun Kasus Korupsi Seleksi PPPK Langkat

Desember 29, 2024 | Desember 29, 2024 WIB Last Updated 2024-12-29T12:23:04Z
LANGAKAT- Puluhan Guru Honorer Kabupaten Langkat kembali mendatangi Polda Sumut dan Kejati Sumut dalam hal merefleksikan dan meminta keadilan pasca 1 Tahun Kasus Korupsi Seleksi PPPK di Kab. Langkat Tahun Anggaran 2023.

Kasus korupsi yang telah menetapkan 5 tersangka dan juga belum menetapkan aktor utama sebagai tersangka dinilai sangat tidak profesional dan bertentangan dengan aturan hukum yang berlaku.

Aksi satu tahun kasus PPPK yang dilakukan puluhan guru kali ini dengan Dalam kegiatan membaca Yasin dan memanjatkan do’a di Polda Sumut dan Kejati Sumut.

Aksi di Polda Sumut sempat diwarnai dengan kericuhan, pasalnya pihak jajaran Polda Sumut melarang aksi di depan pintu masuk. 

Padahal sebelumnya para Guru telah melakukan aksi berulang-ulang kali namun tidak pernah dilarang. 

Namun pada akhir Aksi tersebut berjalan dengan baik setelah diberikan penjelasan sesuai aturan hukum. 
Pasca aksi di Polda Sumut, para Guru Honorer beranjak ke Kejati Sumut. 

Di Kejati Sumut para Guru Honorer melaksanakan Refleksi tersebut dengan hikmat dan ditanggapi pihak Kejati Sumut.

Kejati Sumut menyampaikan jika berkas 3 Tersangka (Kadisdik, BKD dan Kasi Kesiswaan) Kabupaten Langkat sedang diteliti, pasca dikirimkan kembali oleh Polda Sumut pada tanggal 16 Desember 2024.

Sebagaimana diketahui sebelumnya berkas 3 Tersangka P19. Untuk itu, Jaksa meminta Polda Sumut untuk melengkapinya dan pada tanggal 16 Desember Polda sumut telah melengkapi petunjuk Jaksa dengan salah satunya memeriksa Plt. Bupati Syah Afandin.

Ketua LBH Medan, Irvan Sahputra,SH,MH kepada wartawan, Sabtu (28/12/24) menilai satu tahun pengungkapan kasus korupsi PPPK Langkat adalah bentuk Penyidikan terburuk dan tidak profesional yang telah dilakukan Polda Sumut. 

Bahkan secara terang-terangan memberikan privilege (keistimewaan) kepada para tersangkanya.

Oleh karena itu tindakan Polda Sumut telah melanggar sebagaimana diatur dalam, 7 huruf c dan Pasal 12 Poin b Perpol No. 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Indonesia. 

Dan lambatnya pengungkapan kasus ini telah bertentangan dengan UUD 1945, UU HAM, DUHAM dan ICCPR. 

Serta talah melukai rasa keadilan para guru dan masyarakat, tutup Irvan Sahputra, SH, MH.

Penulis : Joko. p
×
Berita Terbaru Update