Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Pelaku Pencurian Proyektor di SMK YPIPPI di Amankan Unit Reskrim Polsek Cakung

Desember 22, 2024 | Desember 22, 2024 WIB Last Updated 2024-12-22T01:24:27Z
Jakarta, detikNewstv.com-Kepolisian Sektor (Polsek) Cakung berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan di SMK YPIPPI, Kelurahan Pulogebang, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur, pada Jumat (20/12/2024). Pelaku, yang diketahui berinisial EYM (26), ditangkap setelah aksinya terekam kamera CCTV sekolah.

Kejadian bermula pada Jumat malam sekitar pukul 19.45 WIB, ketika pelaku, yang bekerja sebagai tukang bangunan di sekolah tersebut, melakukan pencurian proyektor di ruang laboratorium. Modus operandi pelaku terungkap setelah rekaman CCTV menunjukkan dirinya membawa proyektor keluar dari area sekolah.

Pelaku diketahui memanjat meja di ruang laboratorium, memotong kabel CCTV yang mengarah ke proyektor, dan membuka ruangan dengan kunci yang ia ambil dari pagar sekolah. Setelah berhasil melepaskan baut proyektor menggunakan obeng, pelaku memasukkan barang curian ke dalam tas dan membuang kunci ruangan ke selokan di depan sekolah.

Setelah membawa proyektor ke halte terdekat, pelaku kembali ke sekolah dan bertemu dengan petugas keamanan. Kecurigaan muncul ketika petugas keamanan memeriksa CCTV dan mencocokkannya dengan keberadaan pelaku. Akhirnya, pelaku mengakui perbuatannya dengan alasan kesal karena sering dituduh sebagai pelaku pencurian sebelumnya.

Dalam kasus ini, polisi berhasil mengamankan beberapa barang bukti, di antaranya, satu obeng, satu tang, satu celana panjang berwarna biru, satu sweater hitam, dua baut kecil, satu dus proyektor merek Epson dan video rekaman CCTV.

Akibat kejadian ini, pihak SMK YPIPPI mengalami kerugian sebesar Rp 6.000.000. Polisi yang dipimpin oleh Ipda M. Wahidin bersama tim Buser Bripka Sobirin dan Brigadir Ragil Setyo Margono langsung melakukan penyelidikan mendalam, olah TKP, serta pemeriksaan terhadap saksi-saksi.

Kapolsek Cakung memastikan bahwa pelaku akan diproses sesuai hukum yang berlaku dengan sangkaan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. Saat ini, pelaku telah ditahan di Mapolsek Cakung dan berkas perkara akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timur.

Polsek Cakung mengimbau masyarakat untuk selalu meningkatkan kewaspadaan serta melaporkan setiap aktivitas mencurigakan ke pihak Kepolisian demi menjaga keamanan lingkungan.

( Anto) 
×
Berita Terbaru Update