Kandis, detikNewstv.com-Setelah di beritakan awak media di edisi sebelumnya, terkait tindakan para pelaku mafia CPO ( Crude Palm Oil ) yang berada di wilayah hukum Polda Riau, Polres Siak, Polsek Kandis tepatnya di dekat pintu tol selatan, Rimbah Raya juga yang berada di KM 84 Simpang Pipa, terpantau para mafia CPO ini tidak bergeming dan bahkan makin menjadi-jadi beraktifitas. Seakan tidak kenal takut atau khawatir dengan keamanan, terkhusus titik penampungan CPO ilegal yang di berada di Rimbah Raya, para pelaku bebas beraktifitas dengan menyuling minyak CPO menggunakan selang langsung dari Mobil truck tanki ke drum-drum yang sudah disediakan oleh pelaku usaha CPO ilegal tersebut tanpa ada pembatas pandangan dari pengguna jalan lintas.
Tidak habis pikir, sejak Jum'at, (13/12/'24), awak media memberikan informasi via whatsapp pada Kapolres Siak, AKBP Asep Sujarwadi SIK MSi namun hingga saat ini, Senin, (16/12/'24), sama sekali tidak ada memberikan respon.
"Aparat penegak hukum di Polres Siak ini terkesan melempem dan kurang tegas dalam menindaklanjuti adanya informasi minyak mentah CPO ilegal yang kini masih bebas beroperasi dan disinyalir di kelola oleh RH," ulas Mesa, (bukan nama sebenarnya, red), seorang pemerhati ekonomi dan hukum di Kecamatan Kandis.
Menurut Mesa, Pelaku usaha ilegal dapat di tuntut dengan KUHP Pidana,
"Kalau niat, sebenarnya pelaku bisa dijerat dengan UU Penadah barang curian dengan tuntutan 4 tahun penjara atau denda maksimal hingga Rp 500.000.000,- sebagaimana diatur dalam pasal 591 UU 1/2023 tapi itu semuanya tentu kembali kepada niatan para Aparat penegak hukum. Dengan viral dan maraknya pemberitaan lokasi CPO ilegal, tanpa ada aksi tertentu pada para pelaku usaha ilegal dimaksud tentu dapat menimbulkan dugaan adanya keterlibatan APH itu sendiri," jabarnya.
Awak media sendiri saat mengunjungi lokasi penampungan CPO ilegal tidak berhasil menemui pengelola,
"Kami hanya pekerja Pak, silakan berkoordinasi dengan Bos kami," ujar para pekerja di lokasi tanpa bersedia menyebutkan nama.
Dengan berbalut rasa penasaran dan apakah para pelaku usaha minyak mentah CPO dimaksud memiliki dokumen lengkap, Awak media ini berkomitmen akan selalu memantau perkembangan di lapangan seraya berharap ada tindakan tegas dari APH.
( Team)