BINJAI- Pemilik kios pupuk di Kecamatan Binjai, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara terkesan kebal hukum.
Pasalnya pupuk urea subsidi yang sudah ditentukan nilai jualnya, malah diedarkan di atas harga eceran tertinggi (HET).
Untuk pupuk urea subsidi yang semestinya dijual Rp 112.500/karung ukuran 50 kilogram, pada praktiknya diedarkan seharga Rp135.000.
Hal ini membuat petani di Desa Suka Makmur, Kecamatan Binjai merasa gerah.
Mereka mengetahui, pendistribusian setiap pupuk subsidi terikat pada regulasi yang sudah ditentukan pemerintah.
Serta ada sanksi pidana bagi pemilik kios yang menjualnya di atas HET.
“Setahu kami, pupuk Urea subsidi itu HET-nya kan Rp112.500/karung. Ini malah dijual sesuka hatinya aja. Kadang kami beli Rp 135.000-Rp 150.000/karungnya. Padahal kalau dijual sesuai aturan pun, dah ada untuk pemillik kios,” kesal salahseorang petani yang meminta identitasnya tak disebutkan, Jumat (27/12/2024).
Bukan hanya itu, kios-kios penjual kebutuhan petani lain di Kecamtan Binjai, diduga dengan bebas menjual pupuk subsidi di luar wilayah edarnya.
Asal harga sesuai, pemilik kios tak segan-segan menjualnya dengan skala besar.
"Kami minta supaya pedagang-pedagang pupuk nakal ini ditindak tegas. Supaya para petani bisa membeli pupuk dengan harga yang sudah ditentukan pemerintah. Aparat penegak hukum (APH) jangan tutup mata. Hal ini sudah sangat merugikan petani,” ujar petani.
Sedangkan itu, ulah para pemilik kios nakal ini, jelas bertentangan dengan misi Asta Cita Presiden Prabowo Subianto, khusunya di bidang swasembada pangan.
Kemudahan dan ketersediaan mendapatkan pupuk subsidi dengan harga yang sesuai, justru terkesan hanya isapan jempol belaka.
Sejatinya, Kementerian Pertanian (Kementan) resmi menetapkan HET pupuk bersubsidi tahun anggaran 2024.
Hal tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Pertanian No.249/KPTS/SR.320/M/04/2024 tentang Penetapan Alokasi dan HET Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian TA 2024.
Pupuk subsidi sendiri, terdiri atas pupuk organik dan anorganik (urea dan NPK). Dimana, HET pupuk organik sebesar Rp 800 per kilogram.
Untuk pupuk Urera, dipatok dengan harga Rp 2.250 per kilogram. Sementara, pupuk NPK dibandrol Rp 2.300 per kilogram dan NPK Formula Khusus Rp 3.300 per kilogram.
Para oknum pemilik kios yang menjual pupuk di atas HET, bisa dipidana dengan pasal berlapis.
Diantaranya seperti Pasal 30 ayat 2, Pasal 108, dan pasal 110 Undang-Undang (UU) Nomor 7 tahun 2014, dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 sampai 5 tahun dan denda Rp 10 miliar.
Sementara itu, wartawan masih berupaya mendapatkan komentar dari pihak-pihak terkait.
Penulis : Joko p