P. Siata, detikNewstv.com-Aparat Penegak Hukum (APH) didesak agar secepatnya turun tangan melakukan pengusutan terhadap pelaksanaan kegiatan perkerasan jalan di Desa Pangkalan Siata, Kecamatan Pangkalan Susu, Kabupaten Langkat.
Desakkan tersebut disampaikan oleh praktisi hukum (PH) di Stabat,Safril SH melalui wartawan termasuk media ini, Senin (16/12/2024).
Hal itu terkait adanya pemberitaan mengenai dugaan penyimpangan peruntukan proyek pengerasan jalan yang biayanya bersumber dari dana desa (DD) Ta 2024.
Menurut Safril SH, kegiatan perkerasan jalan di Desa Pangkalan Siata itu tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Desa PDTT Nomor (8) Tahun 2022 yang mengatur tentang prioritas penggunaan dana desa Tahun 2023.
Dalam Permen Desa tersebut kegiatan pembangunan jalan yang dilakukan pemerintah desa harus selaras dengan program prioritas nasional sesuai dengan kewenangan desa yang berkaitan dengan program penguatan ketahanan pangan nabati dan hewani, program penanggulangan kemiskinan terutama yang ekstrem, serta kegiatan pembangunan yang berkaitan dengan mitigasi dan penanganan bencana alam.
Diuraikan Politisi PSI ini, untuk pembangunan jalan yang berkaitan dengan program penguatan ketahanan pangan nabati dan hewani adalah berupa pembangunan jalan usaha tani atau pembuatan akses jalan yang berhubungan dengan lumbung pangan desa.
Sedangkan pembangunan jalan yang berkaitan dengan penanggulangan kemiskinan terutama yang ekstrim adalah kegiatan yang bertujuan untuk mengkonektivitaskan wilayah desa yang merupakan bagian dari kantong kemiskinan.
Artinya jalan yang dibangun menghubungkan kawasan permukiman yang masuk kategori miskin.
Kemudian pembangunan jalan yang berkaitan dengan mitigasi dan penanganan bencana alam adalah berupa kegiatan pembangunan jalan evakuasi di kawasan permukiman warga yang rawan itu," ujar mantan anggota DPRD Langkat kepada DetikNewstv.Com.
Sementara berdasarkan pemberitaan yang dilansir media ini, kata Safril SH lagi, diketahui bahwa lokasi jalan yang dibangun oleh Pemerintah Desa itu bukan merupakan jalan usaha tani, menghubungkan kawasan permukiman ekstrim, serta bukan pula kawasan permukiman rawan bencana.
“Oleh karena itu melalui pemberitaan ini Safril SH meminta kepada Kejaksaan Negeri Pangkalan Brandan untuk melakukan pengusutan terkait perkerasan jalan di Desa Pangkalan Siata karena ditenggarai tidak sesuai dengan ketentuan prioritas penggunaan dana desa (DD),” pungkas Safril.
Safril SH menegaskan, pengusutan dugaan penyimpangan pelaksanaan proyek desa ini dikerjakan asal jadi dan hanya meraup keuntungan pribadi semata ke pihak Kejaksaan Negeri Pangkalan Brandan.
( JP)