Kandis, detikNewstv.com-Baru - baru ini terpantau kegiatan perjudian dengan modus gelper berjaya dibekukan oleh Jajaran Polda Riau namun sayangnya aksi untuk menciptakan suasana yang kondusif dan tentram itu tidak sepenuhnya terlaksana dikarenakan masih ada beberapa titik gudang yang dijadikan sebagai pangkalan untuk penampungan minyak CPO Ilegal. Dimana tentunya, Minyak sawit mentah yang diperoleh dengan cara ilegal diperkirakan tidak memenuhi standar sehingga dapat menurunkan kualitas CPO yang menyebabkan turunnya harga, hingga akhirnya merugikan negara dan masyarakat.
Aksi “kencing” di penampungan minyak mentah ilegal kelapa sawit Crude Palm Oil (CPO) sekitar jalan lintas Pekanbaru Duri tepatnya di wilayah hukum Polsek Kandis,Polres Siak Polda Riau kian marak, diduga hasil dari penampungan CPO tersebut dibawa ke pelabuhan oleh oknum penampung.
Hal itu diakui AN (40) seorang pekerja di penampungan CPO yang terletak di Jl. Lintas Pekanbaru Duri tepatnya di Kelurahan Telaga Samsam, Kecamatan Kandis. Dengan lugas E mengakui jika sejak beberapa bulan yang lalu ia dipercaya pemilik pangkalan bernama RH untuk mengelola dan mengumpulkan CPO yang dikeluarkan oleh truk pembawa minyak sawit tersebut.
“Betul pak, nama pemilik pangkalan ini Pak RH, ia berdomisili di KM 32, Kecamatan Bonai Darussalam Kabupaten Rohul, kami dapat pasokan minyak dari truk-truk CPO yang melintasi gudang. Ada beberapa titik Pak, utamanya yang dekat dengan pintu TOL selatan, di Rimbah Raya ini dan di jalan lintas KM 84, simpang pipa," tutur AN, Jum'at, (13/12/'24).
Sebelumnya, keberadaan truk-truk tersebut di pangkalan milik RH, sudah menjadi tanda tanya besar oleh sebagian masyarakat diwilayah tersebut. Sempat kegiatan yang sangat merugikan ini diberhentikan, dan sudah melakukan berbagai upaya agar aktivitas jual beli minyak CPO yang diduga ilegal tidak lagi terjadi. Tetapi diduga karena ketidak seriusan aparat penegak hukum, pelaku usaha yang sama, tumbuh lagi dan kembali tumbuh laksana cendawan jamur yang terkena air hujan.
Salah seorang pengamat ekonomi dan juga praktisi hukum di wilayah Kecamatan Kandis yang akrab dikenal dengan gelar Mesa, mengatakan, “Modus yang dilakukan oleh perusahaan ini, dengan mendompleng dokumen kontrak Miko (Minyak Kotor) untuk meloloskan CPO-CPO tersebut ke pelabuhan sebagai minyak kotor, padahal yang dibawa adalah CPO hasil kencing. Kegiatan itu jelas melanggar hukum. Bila legalitas nya tidak bisa dipertanggung jawabkan, sebaiknya aparat hukum segera menindak lanjuti,” ulas Mesa saat diminta tanggapannya.
Ini tentunya menjadi pekerjaan rumah tersendiri bagi para penegak hukum untuk dapat segera menyikapi, bilamana diperlukan kiranya untuk dapat meringkus pelaku usaha dan memberikan hukuman yang setimpal dengan perbuatannya.
( Tim )